Mendikbud Batalkan Penggunaan 50% Dana Bos Untuk Guru Honorer

paperplane - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, membatalkan penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk membayar honor guru honorer. Menyusul kondisi darurat pandemi Corona.
 membatalkan penggunaan dana BOS maksimal  Mendikbud Batalkan Penggunaan 50% Dana BOS untuk Guru Honorer

"Ada perubahan kebijakan penggunaan BOS Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akhir dari meningkatnya imbas penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)," kata Menteri Nadiem dalam teleconfrence, Rabu (15/4).

Sekarang, lanjutnya, dana BOS reguler sanggup dipakai untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019.

Kemudian belum mendapat pertolongan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa PSBB.

"Ketentuan pembayaran maksimal 50 persen sudah tidak berlaku," ucapnya.

Kepala sekolah, lanjut Mendikbud, tetap sanggup memperlihatkan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana sehabis dipakai untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19. 

Dia menjelaskan, dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 sanggup dipakai untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, juga tetap sanggup dipakai untuk memperlihatkan biaya transportasi pendidik.

"Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," ujar Nadiem.   

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 wacana Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020. 

Dalam adaptasi kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan memakai dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan penerima didik.

Selain itu, dana BOS dan BOP juga sanggup dipakai untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau penerima didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Dana BOS dan BOP juga sanggup dipakai untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi basil (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 hingga dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.  

Sumber: JPNN

Related : Mendikbud Batalkan Penggunaan 50% Dana Bos Untuk Guru Honorer

0 Komentar untuk "Mendikbud Batalkan Penggunaan 50% Dana Bos Untuk Guru Honorer"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close