Tata Tertib Pengawas Dan Akseptor Cobaan Madrasah 2020 Pdf

Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020 sudah dikontrol dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggarann Ujian Madrasah Tahun pelajaran 2019/2020 yang ditetapkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 pada Bab VI abjad B dan C.


Tak Lupa Pengawas dan Peserta sebelum menjalankan atau mematuhi Tata Tertib Ujian Madrasah, Panitia mengendalikan ruangan untuk melaksakan Ujian Madrasah (UM) biar dalam pelaksanaanya cobaan berjalan tanpa hambatan dan baik sesuai seumpama yang diharapkan

Tata Tertib Peserta dan Pengawas Ujian Madrasah (UM)


Tata Tertib Pengawas Ujian Madrasah


1. Ruang Pengawas UM
  1. Dua puluh (20) menit sebelum cobaan dim.ulai pengawas ruang sudah hadir di ruang pengawas UM.
  2. Pengawas ruang menemukan klarifikasi dan pengarahan dan ketua penyelenggara UM.
  3. Pengawas ruang menemukan materi UM untuk ruang yang hendak diawasi, berupa naskah soal UM, LJUM, amplop LJUM, daftar hadir, dan gunjingan program pelaksanaan UM, serta lem.
  4. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas

2. Ruang UM
  1. Pengawas ruang dihentikan menjinjing alat komunikasi/elektronik ke dalam. ruang UM.
  2. Pengawas masuk ke dalam ruang UM lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan cobaan untuk:
    1. mengusut kesiapan ruang ujian, meminta penerima untuk memasuki ruang cobaan dengan mengobrol kartu peserta, dan menempati kawasan duduk sesuai nomor yang sudah ditentukan;
    2. menentukan setiap penerima tidak menjinjing tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang hendak digunakan;
    3. membacakan tata tertib;
    4. meminta penerima UM menandatangani daftar hadir;
    5. membagikan LJUM terhadap penerima dan memandu serta mengusut pengisian identitas penerima (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
    6. menentukan penerima sudah mengisi identitas dengan benar;
    7. setelah seluruh penerima selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, mengusut kelengkapan materi ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam kondisi baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh penerima ujian; dan
    8. membagikan naskah soal dengan cara menaruh di atas meja penerima dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta cobaan tidak diperkenankan menyentuhnya hingga tanda waktu dimulai.
  3. Setelah tanda waktu menjalankan dimulai, pengawas ruang:
    1. mempersilakan penerima untuk menganalisa kelengkapan soal;
    2. mempersilakan penerima untuk mulai menjalankan soal; dan
    3. mengingatkan penerima biar apalagi dulu membaca isyarat cara menjawab soal.
  4. Kelebihan naskah soal selama UM berjalan tetap disimpan di ruang ujian.
  5. Selama UM berlangsung, pengawas ruang wajib:
    1. mempertahankan ketertiban dan ketenangan situasi sekitar ruang UM;
    2. memberi perayaan dan hukuman terhadap penerima yang melaksanakan kecurangan; dan
    3. melarang orang lain memasuki ruang UM.
  6. Pengawas ruang dihentikan memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun terhadap penerima berhubungan dengan respon dari soal yang diujikan.
  7. Lima menit sebelum waktu cobaan selesai, pengawas ruang memberi perayaan terhadap penerima UM bahwa waktu tinggal lima menit.
  8. Setelah waktu UM selesai, pengawas ruang:
    1. mempersilakan penerima untuk berhenti menjalankan soal;
    2. mempersilakan penerima menaruh naskah soal dan LJUM di atas meja dengan rapi;
    3. menghimpun LJUM dan naskah soal;
    4. mengkalkulasikan jumlah LJUM sama dengan jumlah peserta;
    5. mempersilakan penerima meninggalkan ruang ujian; dan
  9. Pengawas Ruang UM menyerahkan LJUM dan naskah soal UM terhadap Panitia UM dibarengi dengan satu lembar daftar hadir penerima dan satu lembar gunjingan program pelaksanaan UM; dan
  10. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, perayaan oleh kepala madrasah dan/atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah (UM)

  1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, merupakan lima belas (15) menit sebelum UM dimulai.
  2. Peserta yang telat hadir cuma diperkenankan mengikuti UM setelah memperoleh izin dari ketua panitia UM tanpa diberi perpanjangan waktu.
  3. Peserta UM dihentikan menjinjing alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
  4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang ujian.
  5. Peserta UM menjinjing alat tulis dan kartu penerima ujian.
  6. Peserta UM mengisi daftar hadir menggunakan pulpen.
  7. Peserta UM mengisi identitas pada LJUM secara lengkap dan benar.
  8. Bila cobaan dilakukan berbasis komputer, penerima UM mengisi identitas pada aplikasi cobaan berbasis komputer.
  9. Peserta UM yang membutuhkan klarifikasi cara pengisian identitas sanggup mengajukan pertanyaan terhadap pengawas ruangan.
  10. Peserta UM mulai menjalankan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
  11. Selama UM berlangsung, penerima UM cuma sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
  12. Peserta UM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan sudah selesai menempuh/mengikuti UM mata pelajaran yang terkait.
  13. Peserta UM berhenti menjalankan soal setelah ada waktu cobaan selsai dan menaruh lembar respon serta naskah soal di atas rneja masingmasing.
  14. Selama UM berlangsung, penerima dilarang:
    1. menanyakan respon soal terhadap siapa pun;
    2. melakukan pekerjaan sama dengan penerima lain;
    3. memberi atau menemukan bantuan dalam menjawab soal;
    4. memamerkan pekerjaan sendiri terhadap penerima lain atau menyaksikan pekerjaan penerima lain;
    5. mengambil alih atau digantikan oleh orang lain.
  15. Meninggalkan ruang UM dengan tertib dan hening setelah pengawas ruang cobaan menghimpun dan mengkalkulasikan lembar respon dan naskah soal sesuai dengan jumlah penerima UM.
  16. Peserta UM yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang UM dan dicatat dalam gunjingan program UM selaku salah satu materi pertimbangan kelulusan.

Lihat Juga: Pos UAMBN MTS dan MA Tahun 2020

File Pdf

NamaUkuran File
Tata Tertib Pengawas Ujian Madrasah 2020Unduh (138 kb)
Tata Tertib Peserta Ujian Madrasah 2020Unduh (99 kb)

Related : Tata Tertib Pengawas Dan Akseptor Cobaan Madrasah 2020 Pdf

0 Komentar untuk "Tata Tertib Pengawas Dan Akseptor Cobaan Madrasah 2020 Pdf"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close