Surat Edaran MENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan merdeka menuntut ilmu dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun pedoman 2020/2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2020 oleh Sekertaris Jenderal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bapak Ainun Na'im.
Dalam rangka menjalankan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau terhadap Saudara biar secepatnya menjalankan antisipasi berkenaan dengan kebijakan tersebut, selaku berikut:
Dasar Hukum dan Isi Surat Edaran MENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2020
Daftar Isi
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590); dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591).
Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 Tahun 2020
Dalam rangka menjalankan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau terhadap Saudara biar secepatnya menjalankan antisipasi berkenaan dengan kebijakan tersebut, selaku berikut:
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
- Kelulusan peserta didik diputuskan lewat cobaan sekolah yang diselepggarakan oleh satuan pendidikan menurut analisa hasil menuntut ilmu yang dijalankan oleh guru,
- Bahan cobaan sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, danf aiau bentuk acara lain) dibentuk oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan yang belum siap menghasilkan materi cobaan sekolah sanggup menggunakan materi analisa (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk cobaan lain) yang diperoleh dari banyak sekali sumber, menyerupai soal-soal yang dibentuk oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyail,arah Guru Mata Pelajaran.
- Dinas pendidikan tidak sanggup memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan materi tertentu dalam pelaksanaan cobaan sekolah.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan contoh-contoh praktik baik cobaan sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
2. Penerimaaan Peserta Didik Baru
- Pemda secepatnya menyllslrr: isyarat teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kawasan dan menegaskan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta menjalankan kerjasama dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kemerrterian Pendidikan dan Kebudayaan. (LPMP Kemendikbudi).
- Mengirimkan dokumen resmi berupa:
- 1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
- 2) penetapan wilayah zonasi, terhadap Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat ahad keempat pada bulan Maret 2020.
- Pemda tidak menggunakan nilai cobaan nasional clanlalau nilai cobaan yang lain dalam pelaksanaran PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
- Apabila Pemda hendak menjalankan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut sanggup dila.ksanakan selaku bab dari cobaan sekoiah. Keikutsertaan peserta didik dalarn tes seleksi tersebut mesti bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik dihentikan diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
- Dalam hal Pemda menjalankan tes untuk seleksi jaiur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada abjad d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan contoh-contoh praktik baik yang sanggup digunakan untuk tes seleksi lewat laman https://puspendik.kemdikbud.go.id /publikasi.
- Melakukan sosialisasi terhadap:
- 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kel:udayaan Nomor 44 Tahun 2019 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru pada. Tamau Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengeah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- 2) penetapan zonasi; dan
- 3) isyarat teknis pelaksanaan PPDB claerah, terhadap seluruh kepala sekolah, guru, dan orang bau tanah peserta didik sebelum dijalankan pengumllman registrasi PPDB.
- Melaporkan pelaksanaan PPDB keperda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanva paling lambat 3 (tiga) bulan sehabis pelaksanaan PPDB
- Dalam hal mernerlukan kerjasama dan/atau menyodorkan pertanyaan. sanggup rnenghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menegah dengan nomor telepon 021-5725612, sms/whatsapp 081319616241 atau surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id
File Unduhan
Nama | Ukuran File |
---|---|
File PDF Surat Edaran MENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan merdeka menuntut ilmu dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun pedoman 2020/2021 | Unduh (2.196 KB) |
0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Ihwal Kebijakan Merdeka Belajar"