Salinan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 [Pdf]

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (UN) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bapak Nadiem Anwar Makrim kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019 oleh bapak Widodo Ekatjahjana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 terdapat VI Bab 23 Pasal dan dengan berlakunya peraturan Menteri otomatis mengubah atau mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228).

Latar Belakang dan Isu Pokok Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019


Latar Belakang

  1. Sistem pendidikan mesti mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan huruf siswa secara utuh.
  2. Satuan pendidikan semestinya diberikan kelonggaran untuk berinovasi dalam bikin lingkungan berguru yang berpihak pada siswa untuk mendorong praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan huruf siswa secara utuh.

Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan UN ini, terdapat beberapa hal yang dikelola adalah selaku berikut:
  1. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan untuk seluruh mata pelajaran dan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada selesai jenjang.
  2. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dibarengi oleh akseptor didik pada selesai jenjang dengan standar selaku berikut:
    1. sudah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau kesibukan paket kesetaraan; dan
    2. memiliki laporan lengkap analisa hasil berguru seluruh kesibukan pembelajaran yang sudah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
  3. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
    1. portofolio;
    2. penugasan;
    3. tes tertulis; dan/atau
    4. bentuk kesibukan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur menurut Standar Nasional Pendidikan.
  4. UN untuk mata pelajaran tertentu.
  5. UN untuk akseptor didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan tergolong cobaan kompetensi keahlian.
  6. UN dibarengi oleh akseptor didik pada selesai jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, kesibukan paket B/wustha, sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dan kesibukan paket C/ulya.
  7. UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
  8. Peserta didik pada jenjang sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, sekolah menengah atas hebat dan kesibukan paket C/ulya berhak mengulang UN.
  9. Bentuk UN diutamakan lewat UNBK tetapi apabila tidak sanggup dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
  10. Peserta didik pada sekolah menengah pertama hebat dan sekolah menengah atas hebat tidak wajib mengikuti UN.
  11. Kisi-kisi UN ditetapkan oleh BSNP.
  12. Penggandaan dan distribusi materi UN berbasis kertas dijalankan oleh Pemerintah.
  13. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
  14. Setiap akseptor didik yang sudah mengikuti UN akan mendapat akta hasil UN.
  15. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
    1. menyelesaikan seluruh kesibukan pembelajaran;
    2. mendapatkan nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
    3. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
  16. Kelulusan akseptor didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
  17. Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
  18. Ijazah diberikan pada selesai semester genap pada setiap selesai jenjang.
  19. Satuan Pendidikan wajib menyodorkan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor terhadap Kementerian lewat data pokok pendidikan untuk kepentingan kenaikan dan pemerataan kualitas pendidikan.

Lihat Juga: Surat Edaran MENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2020

Detail Peraturan

No43
Tahun2019
JudulPenyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
Jenis PeraturanPeraturan Menteri
Kategori PeraturanPengelolaan Satuan Pendidikan
Tanggal Ditetapkan10-12-2019
Tanggal Diundangkan10-12-2019
Keterangan StatusMengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018

Lihat Juga: POS UN 2020 Revisi

File Unduhan

NamaUkuran File
Salinan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian NasionalUnduh (93 KB)
Abstrak Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019Unduh (234 KB)

Related : Salinan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 [Pdf]

0 Komentar untuk "Salinan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 [Pdf]"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close