Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Perihal Juknis Bos Reguler Tahun 2020 Untuk Sd Smp Sma Smk

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler yaitu kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan (BOS) Reguler Tahun 2020 berisi perihal ketentuan Penggunaan Dana BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun 2020.


Ada empat pokok perubahan Juknis BOS tahun 2020 dibandingkan Juknis BOS tahun sebelumnya. Keempat pokok perubahan Juknis BOS tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis atau juknis BOS Reguler, yakni 1) mengubah kebijakan penyaluran dana BOS. Mendikbud, Nadiem Makarim menyatakan penyaluran BOS bakal pribadi ke rekening sekolah; 2) penggunaan dana BOS juga bakal dibentuk fleksibel. Hal itu sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer; 3) nilai satuan BOS juga mengalami peningkatan. Dalam kebijakan 2020 ini, tiap peserta didik mendapat hak dana bos kenaikan masing-masing Rp100.000 dari tahun sebelumnya, di sekolah tingkat dasar maupun menengah; 4) pelaporan BOS juga bakal diperketat. Tujuannya semoga lebih transparan dan akuntabel.


Mengacu pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau juknis BOS Reguler atau Juknis BOS Reguler tahun 2020, berikut Komponen penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 berserta rincian tiap-tiap Komponen penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 sebagai berikut;
1) Komponen Pembiayaan penerimaan peserta didik gres meliputi:
a) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik gres dalam jaringan;
b) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
c) penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
e) kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik gres yang relevan;
2) Komponen Pembiayaan pengembangan perpustakaan dipakai untuk:
a) penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
(1) diubahsuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
(2) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
(3) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
(4) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
(5) buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah;
b) penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
(1) diubahsuaikan dengan kurikulum yang digunakan; dan
(2) buku yang dibeli Sekolah yaitu buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
c) penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
(1) Sekolah sanggup membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah; dan
(2) buku yang dibeli Sekolah yaitu buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau
d) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan;

3) Komponen Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dipakai untuk:
a) kegiatan pembelajaran meliputi:
(1) penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
(2) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;
(3) biaya untuk berbagi media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;
(4) pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
(5) pembelian perangkat lunak atau peranti lunak orisinil dan/atau pengembangan aplikasi yang dipakai dalam proses pembelajaran;
(6) pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan kegiatan pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
(7) pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran; dan/atau

b) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
(1) mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
(2) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
(3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler;
4) Komponen pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran meliputi:
a) pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan selesai semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian; dan/atau
b) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;
5) Komponen pembiayaan manajemen kegiatan Sekolah dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
a) pembelian alat dan/atau materi habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata perjuangan dan perkantoran;
b) pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah mencakup tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya;
c) pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor;
d) biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos;
e) biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan kegiatan dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
f) penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
g) pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
h) pembiayaan kegiatan pengembangan Sekolah mencakup kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya;
i) pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan Sekolah;
j) pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil mencar ilmu melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
k) pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di kawasan tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
l) pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan yang mengalami petaka menurut pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan pengaruh darurat tragedi selama masa tanggap darurat;
m) penyediaan konsumsi; dan/atau
n) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional manajemen kegiatan Sekolah;
6) Komponen pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
a) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
b) pembiayaan dalam rangka pengembangan penemuan terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7) Komponen pembiayaan langganan daya dan/atau jasa dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan;
8) Komponen pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
a) perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
(1) epilog atap;
(2) epilog plafond;
(3) kelistrikan;
(4) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
(5) pengecatan; dan/atau
(6) epilog lantai;
b) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau dingklik Peserta Didik atau guru jikalau meja dan atau dingklik yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c) perbaikan toilet Sekolah, tempat basuh tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d) penyediaan sumber air higienis termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai air bersih;
e) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
f) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g) pemeliharaan taman dan kemudahan Sekolah lainnya;
h) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau
i) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.

9) Komponen Komponen Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
a) komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran;
b) printer atau printer plus scanner;
c) laptop;
d) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
e) alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
10) Komponen pembiayaan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama meliputi:
a) biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
b) biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek;
c) biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB termasuk perjalanan dinas;
d) biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
(1) mengikuti pembinaan kerja di industri;
(2) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
(3) magang di industri untuk menghasilkan materi baku teaching factory;
(4) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
(5) mengikuti pembinaan mendapat sertifikasi dari industri atau forum sertifikasi; dan/atau
(6) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;
e) biaya untuk penyelenggaraan Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB sebagai forum sertifikasi profesi pihak pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup denah sertifikasi; dan/atau
f) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama;
11) Komponen Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa gila lainnya bagi kelas selesai Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB. Rincian pembiayaan meliputi:
a) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB;
b) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB;
c) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International Communication) yang diperuntukkan bagi kelas selesai Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC hanya sanggup dilakukan oleh forum yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau
d) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa gila lainnya bagi kelas selesai Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB; dan/atau
12) Komponen pembiayaan untuk pembayaran gaji dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pembayaran gaji hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
(2) mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
(3) belum mempunyai akta pendidik; dan
b) dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran gaji terhadap guru sebagaimana dimaksud pada karakter a) maka gaji sanggup diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.


Tata Cara Pelaporan Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 (BOS Reguler Tahun 2020). Berikut Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler atau Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 menurut Permendikbud nomor 8 tahun 2020 perihal Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 atau Juknis BOS Reguler tahun 2020
1. Pelaporan Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap.
Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh Sekolah sebagai berikut:
1) RKAS;
2) buku kas umum;
3) buku pembantu kas;
4) buku pembantu bank;
5) buku pembantu pajak; dan
6) dokumen lain yang diperlukan;
b. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) melaksanakan rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos reguler yaitu melaksanakan rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler menurut standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan dana BOS Reguler. Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan dana BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini dibentuk tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah; dan
2) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda memberikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler kepada Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler menurut komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang gampang diakses oleh masyarakat.

2. Contoh format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah sebagai berikut.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud nomor 8 tahun 2020 perihal Juknis BOS Reguler tahun 2020


Demikian informasi perihal Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler atau Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 menurut Permendikbud nomor 8 tahun 2020 perihal Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 atau Juknis BOS Reguler tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Perihal Juknis Bos Reguler Tahun 2020 Untuk Sd Smp Sma Smk

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Perihal Juknis Bos Reguler Tahun 2020 Untuk Sd Smp Sma Smk"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close