Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Wacana Penentuan Kelulusan Akseptor Didik Dan Ppdb Tahun Aliran 2020/2021

Dalam rangka menghadapi simpulan tahun pelajaran  EDARAN MENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DAN PPDB TAHUN AJARAN 2020/2021

Dalam rangka menghadapi simpulan tahun pelajaran 2019/2020 dan menyambut tahun pedoman gres 2020/2021, Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dihimbau kepada gubernur dan bupati di seluruh Indonesia semoga segera melaksanakan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik menurut Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020, ialah sebagai berikut
a. Kelulusan penerima didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menurut evaluasi hasil mencar ilmu yang dilakukan oleh guru,
b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan penerima didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk acara lain) dibentuk oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan yang belum siap menciptakan materi ujian sekolah sanggup memakai materi evaluasi (tes tertulis, tugas, dan/ataubentuk ujian lain) yang diperoleh dari banyak sekali sumber, ibarat soal-soal yang dibentuk oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
d. Dinas pendidikan tidak sanggup memaksa satuan pendidikan untuk memakai materi tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik. kemdikbud.go.id/publikasi.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menurut Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020, ialah sebagai berikut
a. Pemda segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tempat dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 1019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melaksanakan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kemerrterian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud)
b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2) penetapan wilayah zonasi,kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat ahad keempat pada bulan Maret 2020.
c. Pemda tidak memakai nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
d. Apabila Pemda hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut sanggup dilaksanakan sebagai bab dari ujian sekolah. Keikutsertaan penerima didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun penerima didik dilarang diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
e. Dalam hal Pemda melaksanakan tes untuk seleksi jaiur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada aksara d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang sanggup dipakai untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
f. Melakukan sosialisasi terhadap:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2) penetapan zonasi; dan
3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang bau tanah penerima didik sebelum dilakukan pengumuman registrasi PPDB.
g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepeda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan sehabis pelaksanaan PPDB
h. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau memberikan pernyataan, sanggup menguhungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selengapnya silahkan download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 (download disini).

Demikian warta ihwal Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya.




Related : Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Wacana Penentuan Kelulusan Akseptor Didik Dan Ppdb Tahun Aliran 2020/2021

0 Komentar untuk "Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Wacana Penentuan Kelulusan Akseptor Didik Dan Ppdb Tahun Aliran 2020/2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close