Keputusan Sekjen 83 Tahun 2019

Keputusan Sekjen Kemenag 83 Tahun 2019 wacana Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Agama bapak M. Nurkholis Setiawan


Tujuan dibuatnya Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 83 Tahun 2019 ini berencana selaku aliran terhadap pejabat/petugas pada kementerian agama dalam pengalokasian anggaran, perhitungam, pengajuan, pencairan, pertanggungjawaban pembayaran peran serta kinerja pegawai dan mempertahankan tata tertib tata kelola dan akuntabilitas.

Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Keputusan Sekjen 83 Tahun 2019


Latar Belakang

Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, perlu menentukan Keputusan Sekretaris Jenderal wacana Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

Dasar Hukum

Keputusan Sekjen Kemenag 83 Tahun 2019 didasari atas Undang-undang dan peraturan berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
  2. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang Undang Nomor 15 Tahun 200 wacana Pemenksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 wacana Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian  Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 wacana Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 wacana Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 wacana Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  11. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkugan Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 238),
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomer 1495):
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 wacana Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851):
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 wacana Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1735);
  15. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 wacana Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1736);
  16. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 580).
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 wacana Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
  18. Peraturan Menteri Agama Nomor 196/PMK.05/2018 wacana Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1841);

Isi Keputusan

Isi Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 83 Tahun 2019 selaku berikut:
KESATU:
Menetapkan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA:
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi aliran bagi pejabat Kementerian Agama dalam pelaksanaan pembayaran peran serta kinerja pegawai.
KETIGA:
Pada ketika Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, pertanggungjawaban pembayaran peran serta kinerja yang ditangani menurut keputusan Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2016 wacana Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama tetap diakui hingga pembayaran peran serta kinerja menurut Keputusan ini.
KEEMPAT:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

File Pdf

NamaUkuran File
Keputusan Sekjen Kemenag 83 Tahun 2019 wacana Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian AgamaUnduh (8.625 kb)

Related : Keputusan Sekjen 83 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Keputusan Sekjen 83 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close