Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) Indonesia mempunyai kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang membuat nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Pemerintah dan/atau Pemda bertanggung jawab dalam membuat danmengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga bisa memperlihatkan donasi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan ; c) bahwa untuk memperlihatkan dasar kepastian aturan kepada Pemerintah dan/atau Pemda dalam membuat dan menyebarkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tenthng ekonomi kreatif.
Istilah yang dipakai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif
1. Ekonomi Kreatif ialah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas insan yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
2. Pelaku Ekonomi Kreatrf ialah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau tubuh perjuangan berbadan aturan atau bukan berbadan aturan yang didirikan menurut aturan Indonesia yang melaksanakan acara Ekonomi Kreatif.
3. Ekosistgm Ekonomi Kreatif ialah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memperlihatkan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, gampang diakses, dan terlindungi secara hukum.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemda ialah kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kawasan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Ekonomi Kreatif harus menurut Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif bahwa Pelaksanaan Ekonomi Kreatif berasaskan:
a. keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. manfaat;
c. keadilan;
d. berkelanjutan; dan
e. identitas bangsa.
Adapun tujuan diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang ekonomi Kreatif ialah untuk: a) mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, penemuan masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global; b) menyejahterakan ralryat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara; c) membuat Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; d) membuat kesempatan kerja gres yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal; e) mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif; f) melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan g) mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.
Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif melalui link di bawah ini.
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif (DISINI)
Demikian warta wacana Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Undang-Undang (Uu) Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Ekonomi Kreatif"