Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), yang dimaksud Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Penmgertian Bencana ialah kejadian atau rangkaian kejadian yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor insan sehingga menimbulkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan efek psikologis. Sedangkan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB ialah upaya pencegahan dan penanggulangan efek Bencana di Satuan Pendidikan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), menyatakan bahwa Penyelenggaraan Program SPAB bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
b. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan biar kondusif terhadap Bencana;
c. memperlihatkan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari efek Bencana di Satuan Pendidikan;
d. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
e. memperlihatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
f. memulihkan efek Bencana di Satuan Pendidikan; dan
g. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), dinyatakan bahwa Sasaran penyelenggaraan Program SPAB mencakup Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.
Terkait Ruang lingkup penyelenggaraan Program SPAB, dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, bahwa Ruang lingkup penyelenggaraan Program SPAB meliputi:
a. penyelenggaraan Program SPAB pada ketika Prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan Pascabencana.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Kegiatan Satuan Pendidikan Kondusif Tragedi (Spab)"