Juknis Pinjaman Insentif Sentra

Pada Post sebelumnya sudah kami bagikan  wacana persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan insentif pusat yang menggantikan posisi tunjangan fungsional. Selain itu juga kami share syarat bagi guru yang sanggup mendapatkan tunjangan insentif tersebut.

Update informasi, insentif sentra kini diubah menjadi tunjangan pemanis penghasilan. 
persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan insentif sentra Juknis Pemberian Insentif Pusat
Insentif sentra guru non PNS 2020

Insentif guru ini berasal dari sentra dan diberikan kepada guru non PNS serta sudah berjalan semenjak 2020 lalu. Pada tahun 2020, penyaluran insentif bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru terkait tahun anggaran 2020. Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran insentif dilakukan secara sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan insentif sentra Juknis Pemberian Insentif Pusat


Pemberian Insentif bagi GBPNS yakni tunjangan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.  

Besaran Insentif yakni Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota

1. Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2020 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menentukan daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. 
3. Ditjen GTK memutuskan akseptor insentif setiap tahun anggaran berkenaan.
persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan insentif sentra Juknis Pemberian Insentif Pusat
juknis penyaluran insentif sentra guru non PNS tahun 2020

B. Mekanisme Pembayaran Insentif
 1. Data akseptor insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
2. Ditjen GTK menentukan nominasi akseptor insentif menurut data guru yang sudah valid pada dapodik.  Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Guru sanggup melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. 
4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru akseptor insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

Ada dua juknis, yakni untuk jenjang Dikdas (SD & SMP) dan jenjang Dikmen (SMA/SMK) Silakan unduh secara lengkap petunjuk teknis tunjangan insentif pusat, silakan Bapak Ibu download dan pelajari.

Related : Juknis Pinjaman Insentif Sentra

0 Komentar untuk "Juknis Pinjaman Insentif Sentra"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close