Juknis Penyaluran Proteksi Profesi, Khusus Dan Pemanis Penghasilan; Permendikbud Nomor 12 Tahun 2020

Telah terbit Permendikbud nomor 12 tahun 2020 mengenai petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Tunjangan Profesi ialah pinjaman yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Permendikbud nomor 12 tahun 2020 mengenai petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah

Permendikbud No 12 Tahun 2020

Tunjangan Khusus ialah Tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di tempat khusus

Sedangkan pinjaman perhiasan penghasilan ialah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daerah Khusus ialah tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat moral yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

Pembahasan mengenai pinjaman khusus sanggup dibuka di link Tunjangan Khusus Bagi Guru yang mengajar di tempat 3T.

Sedangkan problem tunjagan perhiasan penghasilan  sanggup dibuka di tautan Tunjangan perhiasan penghasilan bagi guru PNS Daerah.  

 mengenai petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan; Permendikbud nomor 12 tahun 2020

Dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2020 ini memuat 3 lampiran mengenai prosedur penyaluran dan kriteria guru yang sanggup mendapatkan ketiga macam pinjaman tersebut.

Satu yang mutlak ialah Data yang dipakai diambil dari dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan. Nah bagi guru, maka rajin-rajinlah Cek Info GTK untuki memastikan kebenaran data yang telah diinput oleh operator dapodik.

Dengan terbitnya Permendikbud nomor 12 tahun 2020 ini maka Permendikbud nomor 17 tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Related : Juknis Penyaluran Proteksi Profesi, Khusus Dan Pemanis Penghasilan; Permendikbud Nomor 12 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Penyaluran Proteksi Profesi, Khusus Dan Pemanis Penghasilan; Permendikbud Nomor 12 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close