A. Update Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2020/2021 dan Juknis BOP Madrasah 2020/2021
Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020. Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal (RA) tahun 2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Adapaun yang mejadi pertimbangan diterbitkan Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK Tahun 2020) dan Juknis BOP RA Tahun 2020 adalah: a) untuk meningkatkan susukan dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional.
DIKTUM KESATU Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020, menyatakan memutuskan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Sedangkan DIKTUM KEDUA Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK Tahun 2020/2021) dan Juknis BOP RA Tahun 2020/2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2020/2021.
Linkd download Juknis BOS MI MTS MA MAK tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 ----disini---
======================
b. Info sebelumnya perihal Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2019
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Juknis BOS ini berlaku untuk tahun pelajaran 2018/2019 Semester 2 dan Tahun pelajaran 2019/2020 semester 1)
Juknis BOS Madrasah Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya program Bantuan Operasional Sekolah yang sanggup menunjang proses berguru mengajar di madrasah; b) bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019, perlu dibuat petunjuk teknis BOS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan aksara b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.
Pada point Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2019 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pada point Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2019 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019, ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis BOS Madarasah ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 atau tahun pelajaran 2018/2019 Semester 2 dan Tahun pelajaran 2019/2020 semester 1)
Pada lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2019 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019, dinytakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di sentra dan kawasan yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melakukan kiprah dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.
Adapun Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan: b) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019; a) Memperlancar proses pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah biar lebih sempurna prosedur, sempurna waktu dan sempurna guna.
Pengertian BOS, berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) yakni program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.
Apa saja Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) ? Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) menegaskan bahwa secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus aktivitas BOS bertujuan untuk: 1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta. 2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri. 3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Beparapa besaran Dana BOS yang diterima Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK). Pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) dinyatakan bahwa Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
2. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Pada Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 terdapat perbedaan besaran Dana BOS. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 sesuai Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019, besaran Satuan Biaya BOS dan BOP Tahun 2020 yakni sebagai berikut:
a RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
b. MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun;
d. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima didik setiap 1 (satu) tahun.
Untuk apa saja penggunaan Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) dan Apa larangan penggunaan Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) silahkan download dan baca Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Kemenag Tahun 2019 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019.
Demikian info perihal Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Kemenag Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terim kasih.
0 Komentar untuk "Juknis Bos Madrasah Tahun 2020/2021"