Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN versi 2019/2020. NISN yaitu aba-aba pengenal identitas penerima didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara penerima didik yang satu dengan penerima didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat sumbangan NISN yaitu penerima didik harus terdata di sekolah yang mempunyai NPSN yang terdata di data rujukan Kemendikbud.
Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master rujukan dalam Dapodik. Hasil sumbangan NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs ( http://nisn.data.kemdikbud.go.id/).
Diterbitkannya NISN bertujuan untuk memperlihatkan aba-aba yang unik kepada semua penerima didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, supaya data penerima didik sanggup diadministrasikan secara baik, dan sanggup dimanfaatkan sebagai master rujukan untuk training penerima didik. NISN bersifat unik, dengan demikian maka seluruh penerima didik sanggup terhitung pada setiap rombongan berguru (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang pendidikan.
Tujuan diterbitkannya Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN adalah: 1) Mengidentifikasi setiap individu penerima didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan. 2) Menyamakan persepsi dan pandangan dalam pengelolaan data referensi pendidikan khususnya NISN mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) sampai di Kemendikbud; 3) Memberikan panduan yang lebih terang dalam prosedur pengelolaan NISN, sehingga menjadi gampang dan standar yang sanggup dipahami bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang bau tanah penerima didik.
Ruang lingkup penyusunan Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN versi 2019/2020 sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master rujukan yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master rujukan penerima didik sudah dibagi kewenangan yaitu mulai dari kewenangan satuan pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK.
1. Operator Sekolah : a) memastikan semua penerima didik telah mempunyai NISN dan masuk dalam data rujukan Kemdikbud, b) melaksanakan verifikasi dan validasi data penerima didik yang masuk sajian residu, c) melaksanakan verifikasi dan validasi data penerima didik yang belum mempunyai NISN dengan melaksanakan pencarian sekolah asal untuk siswa mutasi, d) melaksanakan perbaikan data Dapodik sesuai keterangan status data invalid pada sajian invalid;
2. Operator Dinas; a) mengelola data penerima didik yang sudah mempunyai NISN dan yang belum memiliki NISN, b) melakukan approval (mengabulkan) pengajuan perubahan identitas yang diajukan oleh operator sekolah, c) melaksanakan approval (mengabulkan) pengajuan mutasi siswa dari operator sekolah;
3. Operator PDSPK; a) melaksanakan pengelolaan data penerima didik yang telah mempunyai NISN dan yang belum mempunyai NISN, b) melaksanakan approval pengajuan perubahan NISN dari operator sekolah, c) mengajukan approval terhadap mutasi penerima didik dari operator Dinas Pendidikan, d) melaksanakan verifikasi dan validasi pengajuan NISN lulusan SM sederajat.
Mekanisme Penerbitan NISN Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
- 1. Operator Sekolah
· Operator Sekolah memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan kebudayaan ( http://sdm.data.kemdikbud.go.id );
· Operator Sekolah memasukkan data penerima didik ke aplikasi Dapodik (input mengikuti prosedur Dapodik);
· Operator Sekolah memastikan data peserta didik yang telah dimasukkan ke dalam Dapodik sudah berhasil terintegrasi masuk ke aplikasi verval PD. Operator Sekolah sanggup mengecek data penerima didik pada menu/fitur yang ada di aplikasi verval PD;NISN yang telah diterbitkan oleh PDSPK sanggup dilihat di aplikasi verval PD, pada menu/fitur Referensi Aktif atau laman http://pd.data.kemdikbud.go.id
- 2. Operator Pusat (PDSPK)
· Memeriksa pengajuan penerbitan NISN yang diajukan oleh Operator Sekolah dan Operator Kesetaraan dan Lulusan.
· Melakukan penerbitan NISN yang telah diajukan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Mekanisme Perbaikan Data Master Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
Adapun prosedur yang harus dilakukan supaya data identitas penerima didik jenjang Dikdasmen sanggup diperbaiki, antara lain:
1. Operator Sekolah 1.
· Peserta didik sudah mempunyai NISN atau ada dalam sajian rujukan aktif pada aplikasi verval PD.
· Pengajuan perbaikan data master hanya sanggup dilakukan dua kali.
· Pengajuan perbaikan data identitas peserta didik dilakukan melalui aplikasi verval PD oleh Operator Sekolah, pada menu/fitur Edit Data, Pengajuan Perbaikan, Nama dan Tanggal Lahir.
· Semua kolom perbaikan data identitas harus diisi lengkap sesuai dengan data penerima didik yang mengacu pada dokumen resmi yang berlaku.
· Pengajuan perbaikan data harus melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang ingin diperbaiki, seperti: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran, atau Surat Keterangan Perubahan Nama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (khusus untuk perubahan variabel “nama penerima didik” yang berbeda sama sekali).
· Lampiran dokumen pendukung harus berupa file scan dari berkas/dokumen orisinil dan harus sanggup terbaca dengan jelas, dalam format ekstensi JPEG atau PNG (.jpeg atau .png), dengan ukuran file harus kurang dari 1 (satu) Megabyte.
· Informasi perihal persetujuan perbaikan identitas yang dilakukan sanggup dipantau melalui aplikasi verval PD pada menu/fitur Status Edit Data.
2. Operator Dinas Provinsi/Kab/Kota
Dalam proses perbaikan data master penerima didik, operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan pengecekan pengajuan perbaikan data master dari operator sekolah melalui aplikasi verval PD. Jika pengajuan disetujui maka data master penerima didik akan secara otomatis ter-update datanya di verval PD dan di Dapodik.
Jenjang SMA/SMK pada tempat yang mempunyai UPT atau cabang dinas Provinsi, maka Dinas Pendidikan provinsi wajib memperlihatkan hak akses, untuk memudahkan verval PD di daerahnya.
Perbaikan NISN Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
Sebagai pengaruh otomatisasi penomoran NISN bagi seluruh penerima didik yang datanya masuk dalam aplikasi Dapodik tahun 2015, dimungkinkan akan terjadi:
· NISN ganda
· Ditemukan perbedaan NISN penerima didik yang tertera di dalam ijazah dengan NISN yang ada di laman nisn.data.kemdikbud.go.id
Hal tersebut di pertegas dengan keluarnya Surat Edaran No.2194/I3.1/PR/2016 perihal penegasan pengelolaan data penerima didik kemendikbud tahun 2016.
Pengajuan perbaikan NISN penerima didik Dikdasmen hanya sanggup dilakukan oleh operator sekolah jenjang SMP, SMA/SMK melalui aplikas verval PD. Adapun langkah-langkah dalam pengajuan perbaikan NISN yaitu sebagai berikut:
1. Operator Sekolah
Jika terdapat siswa mempunyai NISN ganda, pastikan kedua NISN tersebut milik siswa yang sama, dengan melaksanakan pengecekan di laman nisn.data.kemdikbud.go.id . Ajukan perbaikan NISN yang akan digunakan dengan melampirkan scan dokumen ijazah yang mencantumkan NISN tersebut melalui aplikasi verval PD sajian edit data - pengajuan - NISN. Selanjutnya menunggu persetujuan dari PDSPK.
Jika NISN penerima didik yang tertera di ijazah berbeda dan ternyata milik penerima didik lain maka operator sekolah melaksanakan pengecekan melalui laman nisn.data.kemdikbud.go.id . Pencarian dilakukan berdasarkan nama, tempat, tanggal lahir, dan ibu kandung. Operator sekolah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa NISN yang benar yaitu NISN yang ada pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id.
2. Operator Pusat (PDSPK)
Admin atau operator PDSPK melaksanakan pengecekan/pemeriksaan pengajuan perbaikan NISN yang diajukan oleh operator sekolah melalui aplikasi verval PD. Selain pengecekan dokumen yang dilampirkan, operator akan melaksanakan pengecekan terkait kepemilikan NISN di data arsip. Jika pengajuan perbaikan NISN disetujui, maka sistem secara otomatis meng-update NISN di verval PD dan di Dapodik.
Mekanisme Siswa Mutasi
Peserta Didik mutasi dari satuan pendidikan luar kemendikbud dan Satuan Pendidikan Luar Negeri akan diberikan NISN dengan catatan datanya diisikan ke dalam aplikasi Dapodik oleh Operator Sekolah (pengisian di aplikasi Dapodik mengikuti prosedur Dapodik). Khusus bagi PD dari Luar Negeri sanggup melengkapi dakumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk menerima Surat keterangan Penyetaraan.
Mekanisme Penerbitan NISN-Kemendikbud:
· Integrasi data dari server DAPODIK ke Operational Data Store(ODS);
· Pemilahan data penerima didik menurut tingkat untuk Peserta Didik Baru Tingkat 1 SD maka akan dilakukan penomoran NISN otomatis bagi yang belum mempunyai NISN.
Lalu bagaimana prosedur Penerbitan NISN-Kemenag (Kementerian Agama) ? Untuk lebih lengkapnya silahkan baca Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN.
Link download Juknis Verval PD SD ---disini---
Link download Juknis Verval PD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan ---disini---
Link download Juknis Verval PKBM ---disini---
Demikian isu perihal Juklak – Juknis Verval PD dan Pengelolaan NISN. Semoga ada manfaatnya
0 Komentar untuk "Juklak / Juknis – Panduan Verval Pd Dan Pengelolaan Nisn"