Beberapa hari yang kemudian laman perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja. Namun alasannya yaitu masa berlakunya sumbangan subsidi tunjangan fungsional tersebut sudah habis sesuai PP 75 tahun 2008, maka namanya diganti. hehehe. Dan tahun ini kuota guru peserta akan ditambah, ini bila dibandingkan dengan peserta tunjangan fungsional 2020 yang lalu.
Update informasi, insentif sentra kini diubah menjadi tunjangan pemanis penghasilan.
Yah eksklusif saja tidak usah jauh jauh dari judul, berikut syarat syarat guru yang berhak mendapatkan insentif guru dari sentra tersebut:
Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat |
- Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikkat pendidik
- Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di kawasan khusus.
- Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan mempunyai NIGB
- Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
- Memiliki NUPTK
- Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
- Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
- Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja dedikasi minimal 10 tahun
0 Komentar untuk "Ini Syarat Guru Akseptor Insentif Pusat"