Hukum Mengkomsumsi Kelelawar

Di bulan ini penduduk Indonesia dibentuk risau dengan adanya kehadiran virus corona yang ditudingkan dan ditularkan lewat binatang yang bersayap hitam yakni kelelawar.
Di beberapa daerah di Indonesia, binatang bersayap hitam ini memiliki bervariasi nama menyerupai kalong, kampret, codot, Lawa, dan nama kerenya yakni kelelawar.
Hewan bersayap ini yang suka menyantap buah-buahan dan juga banyak dikonsumsi penduduk di Indonesia.
Lantas bagaimana hukumnya menyantap binatang kelelawar ini dalam Islam?
Ada empat Mazhab yang berlainan pertimbangan mengenai  keharaman untuk  menyantap binatang kelelawar ini.
Di kutip dari halaman PISS-KTB, Pendapat dari ulama Hanafiyah mengijinkan menyantap kelelawar, sedangkan dari pertimbangan ulama Malikiyah menyatakan makruh.
Sedangkan, yang menyatakan haram menyantap kelelawar yakni pertimbangan dari ulama Hambali dan Syafi’iyah.
Pendapat yang sempurna dalam duduk kendala ini, kelelawar haram dimakan  alasannya yakni dihentikan untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, dia berkata,“Janganlah kalian membunuh katak, alasannya yakni suaranya yakni tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, alasannya yakni dikala Baitul-Maqdis roboh dia berkata :‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan sampai saya sanggup menenggelamkan mereka”. (HR. Al Baihaqi).
Dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu’, 9: 22 :
والخفاش حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف

Kelelawar itu haram secara mutlak." Ar Rofi’i menyatakan bahwa tentang aturan duduk kendala ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama). Dalam Al Mughni (11: 66) disebutkan,

قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا .

“Imam Ahmad ditanya tentang orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula tentang khuthof (sejenis kelelawar)".
Imam Ahmad menjawab : “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya)”. An Nakho’i menyampaikan : “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar”. Kelelawar diharamkan alasannya yakni khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya. AllahTa’ala berfirman :

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)”(QS. Al-A’raf : 157).
Demikian pertimbangan para ulama tentang kelelawar. Wallahu A'lam Bishshawab. 

Related : Hukum Mengkomsumsi Kelelawar

0 Komentar untuk "Hukum Mengkomsumsi Kelelawar"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close