PP Nomor 11 Tahun 2019 |
Alhamdulillah PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara 100%-120% Gaji Pokok PNS Golongan 2 telah terbit. Untuk sekedar diketahui peraturan yang ditunggu-tunggu oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lain telah terbit, yakni Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Desa.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Desa yaitu untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui pembiasaan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 perihal Desa diubah yakni Ketentuan Pasal 81dan pasal 100 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 43 Tahun 2020
Isi dari PP Nomor 11 Tahun 2019 pada initinya untuk menjadi dasar aturan membayar (pembayaran) honor perangkat desa minimal setara 100% - 120% honor pokok PNS golongan 2. Hal ini tersirat dari perubahan pasal 81 dan pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2020
Bunyi Perubahan Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2020 menurut PP Nomor 11 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1) Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnyadianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
2) Bupati/wali kota memutuskan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100%o (seratus per seratus) dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Selanjunyta dinyatakan bahwa diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 81A dan Pasal 818 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 81A yang berbunyi “Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), diberikan terhitung semenjak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
2. Pasal 81B yang berbunyi: 1) Dalam hal Desa belum sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020. 2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan Januari tahun 2020, didasarkan pada peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.
SelanjutnyaKetentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa dipakai dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2. pelaksanaan pembangunan Desa;
3. training kemasyarakatan Desa; dan
4. pemberdayaan masyarakat Desa.
b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa,sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
2. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup dipakai untuk komplemen derma kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan derma kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 1.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Selengkapnya silahkan download dan baca PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Desa.----DISINI
Demikian gosip perihal PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara Gaji Pokok PNS Golongan 2 (II). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Pp Nomor 11 Tahun 2019"