Perpres Nomor 96 Tahun 2020 |
Persyaratan Penerbitan KK gres untuk Penduduk WNI berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb:
a. buku nikah/kutipan sertifikat perkawinan atau kutipan sertifikat perceraian;
b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah tiba bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang tiba dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia alasannya yaitu pindah;
d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
e. Petikan Keputusan Presiden wacana pewarganegaraan dan isu program pengucapan sumpah atau pernyataan komitmen setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan absurd atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aturan wacana perubahan status kewarganegaraan.
Persyaratan Penerbitan KK gres untuk Penduduk Orang Asing berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb::
a. izin tinggal tetap;
b. buku nikah/kutipan sertifikat perkawinan atau kutipan sertifikat perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
c. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peryaratan Penerbitan KK alasannya yaitu perubahan data, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb
a. KK lama; dan
b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Persyaratan Penerbitan KK alasannya yaitu hilang atau rusak bagi Penduduk WNI berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el (KTP Elektronik).
Persyaratan Penerbitan KK alasannya yaitu hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. kartu izin tinggal tetap; dan
c. KTP-el (KTP Elektronik).
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di atur dalam Pasal 14 Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb:
a. penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) baru;
b. penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) alasannya yaitu pindah datang;
c. penerbitan KTP-e1 alasannya yaitu perubahan data;
d. penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) alasannya yaitu perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap;
e. penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) alasannya yaitu hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) di luar domisili.
Persyaratan Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) gres bagi Penduduk WNI, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. KK.
Persyaratan Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) gres bagi Penduduk Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b. KK;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.
Persyaratan Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) (KTP Elektronik) alasannya yaitu pindah tiba bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb
a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota kawasan asal; dan
b. KK.
Persyaratan Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) alasannya yaitu pindah tiba bagi WNI yang tiba dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
b. KK.
Persyaratan Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) karena pindah tiba bagi Penduduk Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
Persyaratan Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) alasannya yaitu perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu sbb
a. KK.
b. KTP-el (KTP Elektronik) lama;
c. kartu izin tinggal tetap; dan
d. surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting
Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) alasannya yaitu perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. KTP-el (KTP Elektronik) lama;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) alasannya yaitu hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang mempunyai izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian;
b. KTP-el (KTP Elektronik) yang rusak;
c. KK;
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
e. kartu izin tinggal tetap.
Perekaman dan penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) gres oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili sanggup dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. tidak melaksanakan perubahan data Penduduk; dan
b. KK
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Link Download Perpres Nomor 96 Tahun 2020 ---DISINI
Demikian informasi wacana Peraturan Presiden – Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Persyaratan Menciptakan Kk Dan Ktp Elektronik Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2020"