PERMENDESA NOMOR 9 TAHUN 2020 |
Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bertujuan untuk menjadi anutan dalam pelaksanaan pengawasan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Berdasarkan pasal 3 Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Peraturan Menteri ini memiliki target untuk memastikan pengelolaan anggaran dan kinerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah: a) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b) sesuai dengan kiprah dan fungsi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c) memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber dana; dan d) memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 7 Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa Pengawasan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal bertujuan untuk: a) memberi iman memadai bahwa penyelenggaraan acara pada suatu Instansi Pemerintah sanggup mencapai tujuannya secara ekonomis, efisien dan efektif; b) mendorong ketaatan terhadap peraturan perundangundangan; dan c) Early Warning Sistem terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan.
Terkait Pelaksanaan Pengawasan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2020 antara lain menyatakan bahwa Pengawasan dilakukan terhadap: 1) Unit Kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 2) Perseorangan atau PNS di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap perkara tertentu berdasarkan: a) laporan masyarakat atau pihak lain yang disampaikan secara resmi dan sanggup dipertanggung jawabkan; b) indikasi yang diketahui oleh auditor menurut hasil audit; c) perintah tertulis dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau seruan dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan d) pengembangan hasil audit operasional/penugasan pengawasan lainnya.
Selengkapnya silahkan download Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ----disini
Demikian Informasi ihwal Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendesa Nomor 9 Tahun 2020 Perihal Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Tempat Tertinggal, Dan Transmigrasi"