Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Perihal Pengelolaan Keuangan Desa

PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri / Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 wacana Pengelolaan Keuangan Desa. Berikut ini beberapa istilah terkait Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, yakni sebagai berikut:
1. Desa yaitu desa dan desa sopan santun atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yaitu kesatuan rnasyarakat aturan yang merniliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintahan Desa yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintah Desa yaitu kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4. Badan Pennusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain yaitu forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya rnerupakan wakil dan penduduk Desa berdasarkan keterwakllan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5. Keuangan Desa yaitu semua hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilal dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

6. Pengelolaan Keuangan Desa yaitu keseluruhan aktivitas yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pentanggungjawaban keuangan Desa.

7. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa. yaitu klasifikasi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, yaitu planning keuangan tahunan penierintahan Desa.

9. Penerimaan Desa yaitu uang yang masuk ke rekening kas Desa.

10. Pengeluaran Desa yaitu uang yang keluar dan rekening kas Desa.

11. Pendapatan yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.

12. Belanja Desa yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam I (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.

13. Pembiayaan Desa yaitu semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya,

14. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, yaitu kepala Desa atau sebutan nama lain yang alasannya yaitu jabatannya memiliki kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

15. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, yaitu perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

16. Sekretaris Desa yaitu perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan kiprah sebagai koordinator PPKD.

17. Kepata Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, yaitu perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan kiprah PPKD.

18. Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalab perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan kiprah PPKD.

19. Rekening Kas Desa yaitu rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan dipakai untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.

20. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagan besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dan kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

21. Dana Cadangan yaitu dana yang disisihkan guna mendanai aktivitas yang memerlukan dana relatif besar yang tidak sanggup dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

22. Surplus Anggaran Desa yaitu selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.

23. Delisit Anggaran Desa yaitu selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.

24. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SILPA yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran

25. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA yaitu dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan planning penarikan dana untuk aktivitas yang akan dilaksanakan berdasarkan aktivitas yang telah dtetapkan dalam APB Desa,

26. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA yaitu dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan planning penarikan dana untuk aktivitas yang akan dilaksanakan berdasarkan aktivitas yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa,

27. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL yaitu dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan planning penarikan dana untuk aktivitas lanjutan yang anggarannya berasal dan SILPA tahun anggaran sebelumnya.

28. Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa yaitu aktivitas untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

29. Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa yaitu dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang dipakai mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.

30. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya (lisingkat SPP yaitu dokumen pengajuan untuk mendanai aktivitas pengadaan barang dan jasa.

31. Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri.

32. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP yaitu inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan forum pemerintah nonkementerian, inspektorat kawasan propinsi, inspektorat kawasan kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 2  Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dinyatakan bahwa (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) APB Desa merupakan dasar penglolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampal dengan tanggal 31 Desember.

Berdasarkan Pasal 3  Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dinyatakan bahwa  (1) Kepala Desa yaitu PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. (2) Kepala Desa selaku PKPKD mernpunyai kewenangan: a) memutuskan kebijakan wacana pelaksanaan APB Desa; b) meneapkan kebijakan wacana pengelolaan barang milik Desa; c. melaksanakan tindakan yang menyebabkan pengeluaran atas beban APB Desa; d) memutuskan PPKD; e) menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; f) menyetujui RAK Desa; dan g) menyetujui SPP. (3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. (4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Berdasarkan Pasal 9  Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dinyatakan bahwa  (1) APB Desa terdiri dari: a) pendapatan Desa; b) belanja Desa; dan c) pembiayaan Desa. (2) Pendapatan Desa dikiasifikasikan berdasarkan kelompok, jenis dan objek pendapatan. (3) Belanja Desa dikiasifikasikan menunut bidang, sub bidang, kegiatan, jenisbelanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. (4) Pembiayaan dikiasifikasikan berdasarkan kelompok, jenis dan objek pembiayaan. Selanjutnya dinyatakan bahwa Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi isyarat rekening,

Selengkapnya terkait Pengelolaan Keuangan Desa silahkan baca dan download Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 wacana Pengelolaan Keuangan Desa ----disini-----

Demikian gosip wacana Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 wacana Pengelolaan Keuangan Desa agar bermanfaat. Terima kasih Anda telah berkunjung ke situs ini. Jika situs/blog ini bermanfaat, silahkan dibagikan.



Related : Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Perihal Pengelolaan Keuangan Desa

0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Perihal Pengelolaan Keuangan Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close