Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP yaitu pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan hingga dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Dalam Permendagri Nomor 138 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PTSP yaitu aktivitas penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan hingga tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat. Sedangkan Penyelenggara PTSP Daerah yaitu Pejabat Pemda sesuai dengan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan.
Sasaran penyelenggaraan PTSP Daerah yaitu terwujudnya PTSP yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapat pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. Adapun Penyelenggaraan PTSP Daerah bertujuan: a. meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan pemberian dan kepastian aturan kepada masyarakat; b. memperlihatkan susukan yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima; dan c. meningkatkan fasilitas berusaha dan daya saing daerah.
PTSP Daerah yang menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan menempel pada DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapaun yang dimkasud DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya yaitu Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan PTSP Daerah.
Sesuai Permendagri Nomor 138 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, DPMPTSP sanggup membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dan bentuk layanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud Bentuk layanan lainnya terdiri atas: a) pelayanan manajemen terpadu kecamatan dan/atau kelurahan; b) gerai layanan atau outlet; c) layanan keliling; d) layanan antar jemput; dan/atau e) layanan bersama antar PTSP provinsi dan kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 138 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah --- DISINI----
Demikian info perihal Permendagri Nomor 138 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah supaya bermanfaat.
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 138 Tahun 2020 Perihal Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah"