Permendagri Nomor 107 Tahun 2020 Ihwal Ajaran Nomenklatur Inspektorat Kawasan Provinsi Dan Kabupaten/Kota

 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten PERMENDAGRI NOMOR 107 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun yang dimaksud Inspektorat Daerah provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemda Provinsi. Sedangkan yang dimaksud Inspektorat Daerah kabupaten/kota merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemda kabupaten/kota.

Sesuai Permendagri Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektorat Daerah provinsi dan kabupaten/kota merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat tempat provinsi dan kabupaten/kota memiliki kiprah membantu kepala tempat dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan kiprah menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b) pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan aktivitas pengawasan lainnya;

Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah inspektorat tempat ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada peraturan pemerintah yang mengatur ihwal perangkat daerah.  Nomenklatur perangkat tempat inspektorat tempat bagi tempat provinsi disebut Inspektorat Daerah Provinsi dan bagi tempat kabupaten/kota disebut Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota.

Inspektorat tempat provinsi dan kabupaten/kota diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C. Klasifikasi inspektorat tempat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan menurut ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur ihwal perangkat daerah.

Susunan Organisasi Inspektorat tempat provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas : a. Sekretariat; b. Inspektorat Pembantu; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Inspektorat Daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat, paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

Inspektorat Daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat, paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu, dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat sebagaimana terdiri atas 2 (dua) subbagian.

Inspektorat Daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat, paling banyak 2 (dua) inspektur pembantu, dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat terdiri atas 2 (dua) subbagian

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota---DISINI---

Demikian info Permendagri Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terima kasih supaya bermanfaat


Related : Permendagri Nomor 107 Tahun 2020 Ihwal Ajaran Nomenklatur Inspektorat Kawasan Provinsi Dan Kabupaten/Kota

0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 107 Tahun 2020 Ihwal Ajaran Nomenklatur Inspektorat Kawasan Provinsi Dan Kabupaten/Kota"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close