Permendagri Nomor 137 Tahun 2020 |
Permendagri Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia. Permendagri Nomor 137 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Permendagri Nomor 137 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) isyarat wilayah manajemen pemerintahan; b) data wilayah manajemen pemerintahan; dan c) pemutakhiran kode dan data wilayah manajemen pemerintahan.
Pasal 3 Permendagri Nomor 137 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kode dan data wilayah daerah provinsi, kawasan kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan diberikan sehabis memenuhi persyaratan yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian isyarat dan data wilayah kawasan provinsi, kawasan kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Pemberian kode dan data wilayah daerah provinsi dan kawasan kabupaten/kota, dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Pemberian kode dan data wilayah kecamatan dan kelurahan, sehabis memperoleh rekomendasi dari unit kerja yang menangani kiprah penataan kecamatan dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Pemberian kode dan data wilayah desa dilakukan sehabis memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Bagaimana Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan, menurut Pasal 4 Permendagri Nomor 137 Tahun 2020, Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan tertuang dalam bentuk numerik. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan memuat isyarat wilayah manajemen pemerintahan yang penomorannya terintegrasi mulai dari isyarat wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan terdiri atas 10 (sepuluh) digit, dengan rincian:
a. kode wilayah provinsi terdiri atas 2 (dua) digit dan selanjutnya disebut isyarat wilayah kawasan provinsi;
b. digit pertama kode wilayah untuk daerah provinsi didasarkan pada letak geografis pulau/kepulauan Indonesia yang dimulai dari arah barat ke timur dan untuk digit kedua diisi sesuai dengan urutan pembentukan kawasan provinsi;
c. isyarat wilayah untuk kawasan kabupaten/kota 4 (empat) digit yang terdiri dari kode wilayah unsur kawasan provinsi 2 (dua) digit, dan kode wilayah unsur kawasan kabupaten/kota 2 (dua) digit yang ditulis secara berurutan;
d. digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit isyarat wilayah kabupaten diisi dengan angka 01 (nol satu) hingga dengan 69 (enam sembilan);
e. digit ketiga dan keempat dari 4 (empat) digit isyarat wilayah kota diisi dengan angka 71 (tujuh satu) hingga dengan 99 (sembilan sembilan);
f. kode wilayah untuk Kecamatan 6 (enam) digit yang terdiri dari kode wilayah kawasan provinsi 2 (dua) digit, isyarat wilayah kawasan kabupaten/kota 2 (dua) digit, dan kode wilayah kecamatan 2 (dua) digit yang ditulis secara berurutan;
g. kode wilayah Kelurahan dan desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas isyarat wilayah kawasan provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, kode wilayah Kecamatan 2 (dua) digit, dan kode wilayah Kelurahan dan desa 4 (empat) digit yang ditulis secara berurutan;
h. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah kelurahan memakai angka 1 (satu); dan i. urutan pertama dari 4 (empat) digit kode wilayah Desa memakai angka 2 (dua).
Pada Pasal 5 Permendagri Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, ditegaskan bahwa Kode wilayah provinsi ditetapkan berdasarkan letak geografis pulau/kepulauan Indonesia, yang dimulai dari barat ke timur, dengan penjelasan:
a. isyarat wilayah kawasan provinsi di Pulau Sumatera dimulai dengan angka 1 (satu) dan 2 (dua);
b. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Jawa dimulai dengan angka pertama 3 (tiga) dan 4 (empat);
c. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Bali dan Nusa Tenggara dimulai dengan angka pertama 5 (lima);
d. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Kalimatan dimulai dengan angka pertama 6 (enam);
e. isyarat wilayah kawasan provinsi di Pulau Sulawesi dimulai dengan angka pertama 7 (tujuh);
f. kode wilayah kawasan provinsi di Pulau Maluku dimulai dengan angka pertama 8 (delapan); dan
g. kode wilayah daerah provinsi di Pulau Papua dimulai dengan angka pertama 9 (sembilan).
Adapun Digit kedua isyarat wilayah kawasan provinsi ditetapkan berdasarkan urutan pembentukan kawasan provinsi.
Pasal 6 Permendagri Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, menyatakan bahwa Kode wilayah kawasan kabupaten dimulai dengan nomor 01 (nol satu), nomor 02 (nol dua), nomor 03 (nol tiga), hingga dengan nomor 69 (enam puluh sembilan) sesuai dengan urutan pembentukan daerah kabupaten, diletakkan sehabis isyarat kawasan provinsi. Kode wilayah kota dimulai dengan nomor 71 (tujuh puluh satu), nomor 72 (tujuh puluh dua), nomor 73 (tujuh puluh tiga) sampai dengan nomor 99 (sembilan puluh sembilan) sesuai dengan urutan pembentukan kota, diletakkan sehabis isyarat kawasan provinsi. Dalam hal terjadi pemekaran daerah kabupaten/kota, isyarat wilayah kawasan kabupaten/kota induk tidak berubah, kode wilayah kawasan kabupaten/kota pemekaran ditetapkan secara berurutan, mengikuti kode wilayah kawasan kabupaten/kota urutan terakhir.
Pasal 7 Permendagri Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, menyatakan bahwa Kode wilayah kecamatan berjumlah 6 (enam) digit dengan urutan 2 (dua) digit isyarat wilayah kawasan provinsi, 2 (dua) digit kode wilayah daerah kabupaten/kota, dan 2 (dua) digit isyarat wilayah Kecamatan. Dalam hal terjadi pemekaran Kecamatan, kode wilayah Kecamatan induk tidak berubah, isyarat wilayah Kecamatan yang dimekarkan ditetapkan secara berurutan, mengikuti isyarat wilayah Kecamatan urutan terakhir. Dalam hal terjadi penggabungan atau peniadaan Kecamatan, nama Kecamatan gres tersebut memakai salah satu nama kecamatan sebelum penggabungan atau penghapusan, diberikan kode kecamatan yang namanya digunakan. Dalam hal terjadi penggabungan kecamatan, kecamatan hasil penggabungan menggunakan nama baru, diberikan isyarat kecamatan baru. Dalam hal terjadi perubahan nama Kecamatan maka isyarat kecamatan tidak berubah.
Terkait Kode desa, menurut Pasal 8 Permendagri Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi, dinyatakan bahwa Kode wilayah Desa dan Kelurahan berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas 2 (dua) digit kode wilayah kawasan provinsi, 2 (dua) digit kode wilayah kawasan kabupaten/kota, 2 (dua) digit kode wilayah Kecamatan, dan 4 (empat) digit isyarat wilayah Desa dan Kelurahan yang ditulis secara berurutan. Kode wilayah Desa dibedakan dengan kode wilayah Kelurahan yaitu pada digit pertama, angka 1 (satu) menunjukkan kode wilayah Kelurahan dan angka 2 (dua) menawarkan isyarat wilayah Desa, selanjutnya 3 (tiga) digit berikutnya menunjukkan nomor urut pembentukan Desa dan Kelurahan pada kecamatan yang bersangkutan dimulai dari 001 (nol nol satu) sampai dengan 999 (sembilan sembilan sembilan). Dalam hal terjadi pemekaran Desa dan/atau Kelurahan, kode wilayah Desa dan Kelurahan induk tidak berubah, kode wilayah desa dan kelurahan yang dimekarkan ditetapkan secara berurutan, mengikuti isyarat wilayah Desa dan isyarat wilayah Kelurahan urutan terakhir. Dalam hal terjadi penggabungan Desa dan/atau Kelurahan, nama Desa dan Kelurahan baru tersebut menggunakan salah satu nama Desa dan Kelurahan sebelum penggabungan, diberikan kode wilayah desa dan isyarat wilayah Kelurahan yang namanya digunakan. Dalam hal terjadi penggabungan Desa dan/atau Kelurahan maka hasil penggabungan menggunakan nama gres dan diberikan kode wilayah Desa dan kode wilayah Kelurahan baru. Dalam hal terjadi perubahan nama Desa dan/atau Kelurahan maka tidak menggunakan salah satu nama Desa dan/atau Kelurahan sebelum perubahan dan diberikan kode wilayah Desa dan/atau kode wilayah Kelurahan baru. Dalam hal terjadi perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan atau sebaliknya, diberikan kode wilayah Desa dan/atau isyarat wilayah Kelurahan baru.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
Link download Permendagri Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia (PDF) Lengkap berserta Lampiran untuk 34 Provinsi di Indonesia -----DISINI----
Demikian isu terkait Permendagri Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 137 Tahun 2020 Ihwal Isyarat Dan Data Wilayah Manajemen Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Seluruh Indonesia"