Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diterbitkan untuk menggantikan Perpres Nomor 8 Tahun 2008 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, sehingga perlu diganti. Salah satu perubahannya ialah terkait struktur organisasi melalui penambahan unit kerja dan perubahan nomenklatur serta kiprah pokok dan fungsi unit kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan Pasal Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BNPB, dinyatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB ialah forum pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang perihal penanggulangan bencana. BNPB dipimpin oleh Kepala BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kiprah dan fungsi BNPB. BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 3 Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BNPB dinyatakan bahwa BNPB memiliki tugas: a) memperlihatkan fatwa dan pengarahan terhadap perjuangan penanggulangan tragedi yang meliputi pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara; b) tetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan tragedi menurut peraturan perundang-undangan; c) memberikan warta acara penanggulangan tragedi kepada masyarakat; d) melaporkan penyelenggaraan penanggulangan tragedi kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap ketika dalam kondisi darurat bencana; e) memakai dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional; f) mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g) melakukan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan h) menyusun fatwa pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pada Pasal 4 Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BNPB dinyatakan bahwa dalam melakukan kiprah BNPB menyelenggarakan fungsi: a) perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan tragedi dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan sempurna serta efektif dan efisien; dan b) pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan tragedi secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pada Pasal 5 Perpres Nomor 1 Tahun 2019 ditegaskan bahwa apabila terjadi tragedi nasional, BNPB melakukan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat tragedi dan keadaan tertentu.
Pasal 6 Perpres Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan dalam melakukan kiprah dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan insan dan kebudayaan.
Terkait Susunan Organisasi BNPB dinyatakan dalam Pasal 7 Perpres Nomor 1 Tahun 2019, bahwa Susunan Organisasi BNPB terdiri atas: Kepala; Unsur Pengarah; dan unsur pelaksana. Kepala memiliki kiprah memimpin BNPB dalam menjalankan kiprah dan fungsi BNPB. Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Unsur pengarah memiliki kiprah memperlihatkan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi: a) perumusan konsep kebijakan penanggulangan tragedi nasional; b) pemantauan; dan c) penilaian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Unsur pelaksana memiliki kiprah melakukan penanggulangan tragedi secara terintegrasi yang meliputi prabencana, ketika keadaan darurat bencana, dan pasca bencana.
Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
0 Komentar untuk "Peraturan Presiden - Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Tubuh Nasional Penanggulangan Peristiwa (Bnpb)"