Pendaftaran Calon Pendamping Profesional Komunitas Adab Terpencil (Kat) Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2020

Dalam rangka mewujudkan semangat NAWACITA, khususnya untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta memastikan negara hadir untuk melindungi bangsa dan memperlihatkan rasa kondusif pada seluruh warga negara, Menteri Sosial Republik Indonesia mengundang putra putri terbaik bangsa yang mempunyai jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan, kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Terbuka Pendamping Profesional Komunitas Adat Terpencil Tahun 2020 dengan ketentuan, jadwal, dan tahapan sebagai berikut :


KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR: 13/DYS-PKAT/05/2020
SELEKSI TERBUKA PENDAMPING PROFESIONAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020

Dalam rangka mewujudkan semangat NAWACITA, khususnya untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta memastikan negara hadir untuk melindungi bangsa dan memperlihatkan rasa kondusif pada seluruh warga negara, Menteri Sosial Republik Indonesia mengundang putra putri terbaik bangsa yang mempunyai jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan, kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Terbuka Pendamping Profesional Komunitas Adat Terpencil Tahun 2020.




A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada 01 Juni 2020;
3. Belum menikah/pernah menikah;
4. Pendidikan minimal Sarjana, Diploma IV/sederajat semua jurusan, IPK minimal 2.75;
5. Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat;
6. Sehat jasmani, rohani, dan tidak alergi terhadap makanan/cuaca tertentu;
7. Mendapat persetujuan dari Orang Tua/Wali;
8. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh abdnegara penegak hukum;
9. Tidak mempunyai afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
10. Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.

B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Memiliki komitmen dan pengabdian yang tinggi dalam pendampingan komunitas;
2. Memiliki pengetahuan yang baik wacana otonomi daerah, birokrasi pemerintahan, pembangunan bidang kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT);
3. Diutamakan yang mempunyai pengalaman di bidang pendampingan sejenis minimal 3 tahun, antara lain menyerupai relawan bencana, aktifis kemanusiaan dan social kemasyarakatan lainnya;
4. Memiliki kemampuan memimpin, pembagian tugas, dan kerjasama tim;
5. Mampu menciptakan perencanaan strategis komunitas, mengidentifikasi dan menyusun prioritas masalah, dan memutuskan sasaran kerja yang terukur;
6. Memiliki inisiatif dan kemampuan memecahkan persoalan dengan melibatkan potensi,sumber, dan pihak-pihak terkait di tingkat lokal, regional dan nasional
7. Mampu mengoperasikan komputer dan diutamakan mempunyai laptop yang terkoneksi dengan internet;
8. Diutamakan yang berdomisili di wilayah DKI, Jawa Barat, dan Banten;
9. Bersedia ditempatkan pada salah satu lokasi pemberdayaan KAT di seluruh wilayah tanah air selama 7 (tujuh) bulan berturut-turut mulai bulan Juni s.d Desember 2020.

C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Surat lamaran dibentuk dengan goresan pena tangan pelamar dan bermaterai Rp.6.000,- ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pendamping Profesional Komunitas Adat Terpencil Tahun 2020 dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Fotocopy Ijazah minimal S-1 (Sarjana) yang telah dilegalisir;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai format terlampir;
d. Fotocopy akta pendidikan, pelatihan, kursus, penugasan dan sejenisnya yang sesuai dan/atau berkaitan dengan tugas-tugas pendampingan;
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani terbaru dari Rumah Sakit Pemerintah;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari forum Kepolisian setempat (asli dan masih berlaku);
g. Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua / Wali, bermaterai Rp.6.000,-;
h. Surat Pernyataan Tidak Pernah menjalani eksekusi dari Kepala Desa/Lurah
setempat;
i. Surat Pernyataan tidak mempunyai afiliasi dan/atau anggota partai politik dari Camat setempat;
j. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;

2. Berkas lamaran sanggup diantar eksklusif atau melalui pos, sudah harus diterima Panitia Seleksi paling lambat tanggal 25 Mei 2020 (Cap Pos) pukul 16.00 WIB dalam satu amplop tertutup yang ditujukan kepada :

PANITIA SELEKSI TERBUKA
PENDAMPING PROFESIONAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL TAHUN 2020
D.A. KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
JALAN SALEMBA RAYA NO. 28 GEDUNG UTAMA LANTAI 5
JAKARTA PUSAT, 10430


D. JADWAL SELEKSI
1. Pengumuman Seleksi Terbuka, 16 – 23 Mei 2020 melalui website www.kemsos.go.id;
2. Pendaftaran, penyerahan berkas dan seleksi administrasi, 23 – 25 Mei 2020 di Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 26 Mei 2020 melalui website www.kemsos.go.id
4. Tes Potensi Akademik dan Essay, 27 Mei 2020 Pukul 08.00 di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
5. Pengumuman Hasil Tes Potensi Akademik, 29 Mei 2020 melalui website Kemensos;
6. Wawancara, 30-31 Mei 2020 di Hotel (akan disampaikan kemudian);
7. Pengumuman Hasil Akhir 2 Juni 2020 melalui website www.kemsos.go.id.

E. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Tahap Pertama : Seleksi Administrasi
a. Panitia Seleksi melaksanakan verifikasi terhadap seluruh berkas admistrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
b. Selanjutnya Panitia Seleksi memutuskan calon penerima yang memenuhi persyaratan manajemen untuk mengikuti seleksi berikutnya.
2. Seleksi Tahap Kedua : Tes Potensi Akademik dan Essay
a. Penilaian memakai metode tes potensi akademik dan penulisan kertas kerja dengan tema yang akan ditetapkan pada ketika pelaksanaan tes;
b. Peserta lulus seleksi tahap kedua akan dipanggil mengikuti seleksi tahap ketiga.
3. Seleksi Tahap Ketiga : Wawancara.

F. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dokumen/berkas manajemen yang akan diproses yaitu berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
2. Apabila diketahui pelamar memperlihatkan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
3. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
4. Seluruh biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh penerima selama proses seleksi ditanggung oleh peserta;
5. Seluruh dokumen manajemen yang disampaikan menjadi hak milik dari Panitia Seleksi;
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.

Download File :







= Baca Juga =





PENTING!!!

Redaksi hanya memuat gosip lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Kaprikornus anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.

0 Komentar untuk "Pendaftaran Calon Pendamping Profesional Komunitas Adab Terpencil (Kat) Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close