Pedoman (Juknis) Pemilihan Gupres Smp Tahun 2019 / 2020

Pedoman  (Juknis) Pemilihan Gupres Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019/2020

Pedoman (Juknis) Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi (Gupres SMP) Tahun 2019/2020. Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi  Tingkat Nasional  Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru  SMP  di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan. 

Pemilihan  Guru  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru Sekolah Menengah Pertama di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.

Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2019 / 2020 dengan tema “Membangun keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk meningkatkan keterampilan Abad  21“ merupakan salah satu kegiatan yang diluncurkan oleh  pemerintah,  dalam  hal  ini  Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.

Pedoman (Juknis) Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi (gupres) Tahun 2019 / 2020 ini menjadi pola bagi Peserta dan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 dalam melakukan tugasnya.

Persyaratan  peserta  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat kabupaten/kota, sampai dengan  tingkat  nasional, sesuai Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi (Gupres) Tahun 2019 terdiri dari persyaratan akademik,  persyaratan  administratif, dan persyaratan khusus.
1.   Persyaratan Akademik:
a.  Memiliki kualifikasi  akademik  minimal  sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai  dengan  mata pelajaran  di  SMP  atau kualifikasi  akademik Bimbingan  dan Konseling. 
b.  Memiliki akta pendidik.

2. Persyaratan Administratif:
a.  Guru  SMP  yang  mengajar  di  sekolah  negeri  atau  swasta di bawah binaanKemendikbud serta tidak sedang menerima kiprah sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b.  Aktif  melaksanakan  proses  pembelajaran  atau bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c.  Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/ pengelola bagi guru bukan PNS dan belum pernah  menjadi finalis  pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir
d.  Melaksanakan  beban  mengajar  sekurang-kurangnya 24 jam per ahad yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah perihal pembagian kiprah mengajar.
e.  Tidak  pernah  dikenai  hukuman  selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala  dinas pendidikan kabupaten/kota. 
f.  Melampirkan  surat  rekomendasi  dari  Kepala  Sekolah  yang  menyatakan    bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g.  Melampirkan evaluasi pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h.  Melampirkan portofolio (format terlampir),  beserta bukti pendukungnya.
i.  Melampirkan  Surat  Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota perihal hasil seleksi  guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi  guru berprestasi tingkat provinsi. 
j.  Melampirkan  Surat  Keputusan Gubernur  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Provinsi perihal hasil seleksi guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional. 
k.  Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
l.  Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan  oleh Kemendikbud pada tahun yang sama  dan diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

3.  Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi wajib:
a.  menyusun portofolio sesuai contoh terlampir  dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia sentra yakni final, tidak sanggup diganti atau  ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil  karya 3 (tiga) tahun terakhir.
b.  membuat  dan  menyerahkan  karya  tulis  ilmiah dalam  bentuk  Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah  (format  terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi mulai dari  tingkat  kabupaten/kota  sampai dengan tingkat nasional.
c.  memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau kiprah suplemen sesuai SK Kepala Sekolah  hasil PKG tahun  2020 atau penilaian  formatif 2019 dengan  memakai instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau guru dengan kiprah suplemen lainnya menurut hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1)  Rekap  Hasil  PK Guru  Kelas/Matapelajaran,  yang ditandatangani oleh Guru yang dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2)  Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaranadalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3)  Format  Hasil  Sebelum  Pengamatan,  Selama  Pengamatan,  dan  Setelah Pengamatan,
4)  Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5)  Dapat  ditambah  Format  Verifikasi  Hasil  Penskoran  indikator  dan Penilaian setiap kompetensi.
d.  Setiap  calon  guru  SMP  berprestasi  tingkat  nasional  wajib  menyampaikan  Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  Video  pembelajaran  dengan  durasi  satu  jam  pelajaran.  Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2)  RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3)  Penjelasan perihal rekaman proses pembelajaran yang disajikan.


Demikian informasi perihal Pedoman  (Juknis) Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi (Gupres) Tahun 2019/2020



Related : Pedoman (Juknis) Pemilihan Gupres Smp Tahun 2019 / 2020

0 Komentar untuk "Pedoman (Juknis) Pemilihan Gupres Smp Tahun 2019 / 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close