Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tanggal 10 Desember 2019 ini dijukan kepada Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota; di seluruh Indonesia
Silakan DOWNLOAD SURAT EDARAN NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDERHANAAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Isi Surat Edaran:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksaaaan kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proscs Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti yakni tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan membuatkan format RPP secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan mencar ilmu murid.
4. Adapun RPP yang telah dibentuk tetap sanggup dipakai dan sanggup pula diadaptasi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kcrja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih
Silakan DOWNLOAD SURAT EDARAN NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDERHANAAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Isi Surat Edaran:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksaaaan kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proscs Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti yakni tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan membuatkan format RPP secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan mencar ilmu murid.
4. Adapun RPP yang telah dibentuk tetap sanggup dipakai dan sanggup pula diadaptasi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kcrja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih
0 Komentar untuk "Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp)"