Daftar Tanya Jawab Kebijakan Zonasi Tahun Ajaran 2020/2021
Perubahan Aturan
1. Apa perubahan yang paling konkret dari peraturan yang baru?
Dalam Permendikbud terbaru terkait PPDB, Pemerintah Pusat menawarkan fleksibilitas kawasan dalam memilih alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi). Persentasenya pun bermetamorfosis sebagai berikut:
Permendikbud PPDB Sebelumnya (Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019)
- Jalur zonasi minimal 80%
- Jalur prestasi maksimal 15%
- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5
Permendikbud PPDB Terbaru (Permendikbud No. 44 Tahun 2019)
- Jalur zonasi minimal 50%
- Jalur afirmasi minimal 15%
- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
- Jika ada sisa kuota, jalur prestasi sanggup dibuka, bisa menurut UN ataupun prestasi akademik dan nonakademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%
Aturan PPDB ini dirancang biar kawasan bisa menyesuaikan hukum menurut karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan kawasan dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jikalau dibutuhkan.
Setelah memilih kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, kawasan secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini.
Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai serpihan dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibentuk serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, biar bisa dilakukan monitor dan penilaian pelaksanaan Permendikbud.
2. Mengapa perlu perubahan Permendikbud terkait PPDB?
Perubahan ini dilakukan sehabis mempelajari bermacam-macam implementasi PPDB pada tahun-tahun sebelumnya di tingkat Pemerintah daerah. Meskipun Permendikbud PPDB yang terdahulu (Permendikbud No 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No 20 Tahun 2019) telah menetapkan secara tegas terkait persentase tiap jalur, namun dalam penerapannya Pemerintah Daerah menciptakan ketentuan PPDB utamanya pada jalur zonasi dengan prosedur yang berbeda-beda, bahkan tidak sesuai dengan persentase minimal pada ketentuan PPDB sebelumnya. Hal ini mengindikasikan perlunya tinjauan ulang dalam menciptakan ketentuan yang biar sanggup diterapkan kawasan sesuai dengan kebutuhannya, dengan catatan kawasan terus meningkatkan susukan dan mutu pendidikan biar seluruh anak sanggup berguru di sekolah yang bermutu.
3. Bagaimana dengan kawasan yang sudah menerapkan ketentuan Jalur Zonasi sebesar 80% sesuai dengan Permendikbud PPDB sebelumnya (Permendikbud No 51 Tahun 2018, Permendikbud No 20 Tahun 2019)?
Permendikbud PPDB yang gres ini tidak akan menciptakan ketentuan kawasan yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80% dengan tertib menjadi sia-sia.
Pemerintah Pusat menawarkan batas minimal 50% untuk setiap jalur penerimaan peserta didik baru, yang artinya Daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80%, selanjutnya tinggal mengimplementasikan jalur lainnya sesuai dengan ketentuan Permendikbud terbaru tersebut.
Contoh penetapan jalur yang benar dan yang salah:
Penentuan Persentase Jalur PPDB yang Benar
Kabupaten A
- Jalur zonasi 50%
- Jalur afirmasi 15%
- Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
- Jalur prestasi 30%
Kabupaten B
- Jalur zonasi 80%
- Jalur afirmasi 15%
-Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
Catatan: Pemerintah Daerah tidak menetapkan jalur prestasi sebab sudah cukup ditambahkan kedalam jalur zonasi (jalur prestasi dalam Permendikbud disebutkan kata sisanya, tidak ada ketentuan minimal, artinya tidak wajib dilaksanakan jikalau sanggup disalurkan kepada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan
Kabupaten C
- Jalur zonasi 65%
- Jalur afirmasi 20%
- Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
- Jalur prestasi (berupa jalur prestasi) 10%
Penentuan Persentase Jalur PPDB yang Salah
Kabupaten D
- Jalur zonasi 40% → menyalahi hukum minimal 50%
- Jalur afirmasi 15%
- Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
- Jalur prestasi 40%
4. Jika yang bermasalah dalam mengatur PPDB ialah Pemerintah Daerah, mengapa Pemerintah Pusat perlu mengganti aturan?
Pemerintah Pusat tidak bisa menyeragamkan pengelolaan PPDB ini. Fungsi Pemerintah Pusat dalam hal ini ialah sebagai fasilitator, bukan sebagai regulator yang tidak memperhatikan kondisi dan kebutuhan di daerah.
Pemerintah Pusat memfasilitasi Daerah untuk mengelola sistem pendidikan biar setiap anak di kawasan tersebut sanggup mengakses pendidikan bermutu, dan sistemnya lebih berkeadilan sosial.
Dalam pelaksanaan penilaian pelaksanaan PPDB di daerah, ditemukan bahwa Pemerintah Daerah kesulitan melaksanakan pemetaan jumlah usia anak sekolah yang sedang mengikuti PPDB dan jumlah daya tampung yang tersedia di Sekolah, sehingga dalam penerapannya cukup sulit dilaksanakan PPDB dengan jalur zonasi dengan persentase yang cukup besar. Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah bisa menghitung dan memenuhi daya tampung serta mutu yang baik merata di seluruh Sekolah. Oleh sebab itu Pemerintah Pusat menawarkan hukum yang lebih fleksibel kali ini, sembari mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemetaan dengan data yang tepat, meningkatkan susukan melalui daya tampung Sekolah yang mencukupi, dan meningkatkan mutu pendidikan di setiap Sekolah biar kualitas pendidikan yang tinggi sanggup dirasakan oleh seluruh anak Indonesia.
5. Mengapa Pemerintah Pusat menyarankan pelibatan sekolah swasta?
Data yang dikeluarkan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) memperlihatkan bahwa jumlah sekolah negeri pada jenjang SMP lebih sedikit dibandingkan SMA, bahkan lebih dari 60% Sekolah Menengan Atas ialah sekolah swasta. Membangun sekolah negeri gres untuk meningkatkan susukan pendidikan bukan langkah yang hemat untuk dilakukan dalam waktu dekat. Setiap tahunnya, siswa yang lulus dan siap masuk SMA, tanpa menunggu proses pembangunan gedung sekolah. Rencana menambah jumlah sekolah negeri ialah rencana yang baik dan patut dilakukan pemerintah daerah. Namun selama ini sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berbiaya rendah juga sangat berperan dalam membuka susukan pendidikan, sehingga kemitraan dengan Dinas Pendidikan akan menjadi solusi yang baik bagi kedua belah pihak.
Dalam upaya pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah sebaiknya mempertimbangkan kualitas layanan di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sebelum Pemerintah Daerah melibatkan sekolah tersebut dalam denah PPBD.
6. Apa yang diperlukan Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah, terkait dengan PPBD dan susukan pendidikan?
Dalam pelaksanaan PPDB melalui Jalur Zonasi yang sudah dilaksanakan sebelumnya, data memperlihatkan bahwa jumlah daya tampung Sekolah Negeri tidak cukup untuk mendapatkan seluruh siswa yang mendaftar pada Sekolah jenjang berikutnya melalui PPDB. Hal ini mendorong kawasan menawarkan intervensi dalam pemenuhan layanan pendidikan di daerahnya, sebab intinya Pendidikan ialah Layanan Dasar sebagaimana ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah.
Memenuhi hak susukan pendidikan perlu menjadi prioritas, namun perlu disadari bahwa membangun Unit Sekolah Negeri Baru memerlukan langkah yang cukup panjang dengan membutuhkan pembebasan lahan, durasi pembangunan yang lama, dan adanya keterbatasan anggaran negara. Sekolah Swasta sanggup menjadi alternatif dalam pemenuhan daya tampung, juga sebagai bentuk kerja sama antara Pemerintah dengan masyarakat. Kolaborasi ini sanggup diupayakan sembari pemenuhan pendidikan utamanya bagi yang tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, sanggup berupa subsidi biaya, dukungan operasional, maupun prosedur lainnya.
7. Mengapa tidak menyerahkan sepenuhnya saja kepada Daerah untuk mengelola PPDB?
PPDB jalur Zonasi yang diatur dalam Permendikbud yang gres bertujuan untuk meningkatkan susukan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Selain itu, pendidikan yang bermutu ialah hak setiap anak Indonesia yang harus dipenuhi Pemerintah. Artinya, kualitas pendidikan harus merata. Oleh sebab itu, untuk memastikan bahwa tujuan ini sanggup dicapai, Pemerintah Pusat mengatur beberapa hukum dan batasan, yaitu dengan adanya jalur zonasi dan jalur afirmasi yang mempunyai batasan minimal serta jalur perpindahan orang renta yang mempunyai batasan maksimal untuk setiap jalur penerimaan peserta didik, dan apabila masih ada sisa sanggup dipakai untuk jalur prestasi.
8. Mengapa Pemerintah Daerah perlu melaporkan hukum dan hasil Pelaksanaan PPDB kepada Pemerintah Pusat?
Pelaksanaan PPDB yang dilakukan Pemerintah Daerah penting untuk dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, hal ini dikarenakan segala kebijakan PPDB yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah ialah data bagi Pemerintah Pusat untuk memahami prosedur pemenuhan susukan pendidikan di daerah, dengan tantangan yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik kawasan masing-masing. Melalui PPDB ini pun sanggup dipetakan data pemenuhan susukan anak terhadap pendidikan. Hal ini juga memudahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menawarkan keputusan ketika menghadapi tantangan yang ada di sekolah sesuai dengan kebutuhannya masingmasing.
9. Terkait dengan pengumuman kebijakan PPDB, apakah warta ini perlu disampaikan juga kepada warga masyarakat walaupun mereka tidak berkepentingan secara eksklusif dengan penerimaan siswa baru?
Ya, pendidikan ialah tanggung jawab bersama, dan perlu menjadi perhatian seluruh warga masyarakat, tidak hanya orangtua yang mendaftarkan anaknya sekolah saja. Kepedulian masyarakat sanggup mendorong pemerintah untuk meningkatkan pemerataan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Proporsi Jalur PPDB
10. Mengapa memakai batas minimum untuk jalur zonasi dan jalur afirmasi?
PPDB ialah suatu proses yang sangat perlu memperhatikan konteks lokal, contohnya berapa banyak sekolah negeri di suatu wilayah, berapa banyak anak usia SD yang akan melanjut ke SMP, serta dari SMP ke SMA, berapa banyak anak peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kawasan tersebut, berapa banyak yang kondisi ruang kelasnya rusak, dan sebagainya. Akan lebih efisien, sesuai konteks, dan sempurna sasaran apabila masing-masing Daerah yang mengatur regulasi PPDB yang diubahsuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Hal ini juga selaras dengan semangat otonomi daerah, Pemerintah Pusat menawarkan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah sebagai ramburambu yang dipakai oleh Pemerintah Daerah.
11. Apa yang dimaksud dengan jalur afirmasi?
Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang mendapatkan aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya peserta KIP). Jalur ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan susukan pendidikan berkualitas untuk belum dewasa dari keluarga tidak mampu. Pemerintah Daerah sanggup memilih proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang mendapatkan aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di kawasan tersebut.
12. Jika ada calon peserta didik peserta KIP namun secara domisili peserta didik yang bersangkutan juga bisa masuk melalui jalur zonasi, jalur mana yang akan diikutinya?
Jalur afirmasi, jikalau kuota afirmasi belum terpenuhi untuk sekolah tersebut. Hal ini dilakukan biar siswa dalam zona yang tidak mendapatkan aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak terhalangi untuk masuk ke sekolah tersebut. Dengan demikian, kesempatan yang diberikan pemerintah pada siswa dari keluarga tidak bisa sedapat mungkin tidak merugikan siswa dari kelas sosial lainnya.
Persentase minimum untuk jalur zonasi hanya 50%, ini lebih kecil daripada proporsi di Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana diubah dengan
Ada dua alasan utama terkait hal ini. Pertama, Pemerintah Pusat mendengar beberapa masukan dari Pemerintah Daerah untuk mencapai jalur zonasi dengan batas minimum 80% mengalami kesulitan. Karena khawatir tidak mencapai angka tersebut, satuan zona diperbesar. Bahkan wilayah satu kota menjadi satu zona, tidak dibagi menjadi beberapa zona sebab khawatir ada sekolah yang tidak mendapatkan siswa. Jika satu zona sudah sebesar wilayah manajemen Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maka esensi dari PPDB melalui jalur zonasi ini menjadi tidak jelas. Dengan adanya hukum yang tidak seketat dahulu, diperlukan Daerah lebih optimis bahwa tujuan PPDB melalui jalur zonasi ini sanggup diwujudkan.
Kedua, yang tidak kalah pentingnya ialah duduk kasus kondisi sekolah di Indonesia yang masih belum merata kualitasnya. Demikian pula penyebaran guru yang berkualitas tinggi juga masih belum merata.
13. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Apa pertimbangan Pemerintah Pusat wacana hal ini?
Menurut data terakhir Kemendikbud, ruang kelas yang kondisinya tergolong baik tidak mencapai 50% di seluruh Indonesia. Artinya lebih banyak ruang kelas yang rusak dibandingkan yang baik. Pemerintah Daerah perlu melaksanakan banyak sekali upaya untuk mengatasi wacana duduk kasus ini, begitu juga dengan susukan pendidikan yang semakin sulit dicapai belum dewasa miskin di jenjang yang lebih tinggi. Namun demikian, Pemerintah Daerah niscaya perlu waktu untuk memperbaiki kondisi ruang kelas dan pendistribusian guru berkualitas, disisi lain siswa lulus dari sekolah setiap tahun tanpa henti, tidak bisa menunggu ruang kelas direnovasi atau guru berkualitas dirotasi. Maka jangan hingga kebijakan untuk pemerataan pendidikan mengorbankan anak.
14. Apakah penurunan % siswa yang masuk melalui sistem zonasi ini mengambarkan bahwa Pemerintah kurang berpihak pada belum dewasa miskin yang biasanya hanya jadi “penonton” sekolah “favorit” di lingkungannya?
Pemerintah terus berkomitmen pada pemerataan kualitas pendidikan, namun jangan hingga kebijakan tersebut mengorbankan anak. Asumsi bahwa dengan dibatasi wilayah maka anak miskin sanggup mengakses pendidikan berkualitas juga belum tentu berlaku di semua wilayah. Tidak tidak mungkin dengan adanya zonasi yang ketat belum dewasa dari keluarga miskin yang berpotensi tinggi justru “terjebak” untuk masuk sekolah yang ada di akrab rumahnya, yang bahwasanya kualitasnya kurang baik. Namun ini semua masih berlandaskan asumsi, kita perlu data empiris dan analisis yang lebih sistematis untuk memastikan bahwa hukum PPDB tidak merugikan kelompok tertentu.
Kedua, secara eksplisit ada jalur afirmasi yang disyaratkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini memperlihatkan komitmen pada pemerataan kesempatan pendidikan untuk belum dewasa dari keluarga tidak mampu.
15. Apakah penurunan % zonasi ini mengambarkan bahwa “sekolah favorit” akan dipertahankan?
Tidak, pertimbangan wacana batas minimum jalur zonasi dan jalur afirmasi tidak ada hubungannya dengan favoritisme. Sebelum kebijakan zonasi diterapkan, kita tidak bisa benar-benar menyampaikan bahwa ada sekolah unggulan sebab yang unggul ialah input siswanya. Mereka sudah tersaring ketat, sehingga di suatu sekolah yang menerima label “unggulan” atau “favorit” ini siswanya cenderung homogen, yaitu dominan siswa dengan capaian akademik yang tinggi. Karena umumnya mereka dari keluarga kelas menengah hingga dengan kelas atas, dukungan berguru di luar sekolah untuk belum dewasa ini juga lebih baik, contohnya ikut Bimbingan Belajar, kursus bahasa asing, dan sebagainya. Sehingga output dari sekolah itu pun menjadi unggulan. Kita ingin semua sekolah unggul, sama baiknya. Setiap anak menerima kesempatan berguru di ruang kelas yang baik kondisinya dan diajar oleh guru yang kompeten. Sebelum kebijakan zonasi diterapkan, hanya siswa tertentu saja yang berkesempatan
demikian. Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dihentikan menciptakan hukum yang mendiskriminasi kelompok tertentu.
16. Mengapa jalur prestasi disediakan maksimal 30% saja?
Kembali ke tujuan besar dari PPDB ialah untuk pemerataan kesempatan pendidikan, di mana susukan terbuka untuk semua anak, maka jalur prestasi yang terlalu besar bisa menjauhkan kita dari tujuan tersebut. Daerah tidak harus membuka jalur ini, sebab mungkin susukan sekolah sudah sangat besar dari segi suplai, maka semua anak dalam zona sudah bisa tertampung.
Satuan wilayah zonasi
17. Apakah ada perubahan peraturan terkait penghitungan satuan wilayah zonasi?
Pemerintah Daerah perlu menetapkan satuan wilayah zonasi, seberapa luasnya serta berapa banyak wilayah zonasi yang ada di wilayah administrasinya. Hal ini dilakukan dengan cara memetakan jumlah dan domisili calon peserta didik baru, daya tampung sekolah, dan jumlah sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang akan disertakan dan sekolah yang berbasis agama. Data ini seharusnya ada di tingkat daerah.
18. Ada masalah di mana anak tinggal di wilayah perbatasan, harus masuk ke sekolah yang lebih jauh sebab masuk dalam zonanya. Padahal lebih akrab jikalau bersekolah di zona yang berbeda. Kasus ini sudah ada jalan keluarnya?
Ini ialah hal yang perlu diperhitungkan Pemerintah Daerah ketika menciptakan zona. Harusnya masalah menyerupai ini tidak banyak, sebab jikalau banyak artinya metode penetapan zonanya keliru. Oleh sebab tidak banyak, hal-hal menyerupai ini seharusnya bisa diselesaikan Pemerintah Daerah, melalui musyawarah yang balasannya demi kebaikan anak.
Dampak PPDB dikala ini
19. Sistem PPDB dikala ini menjadikan guru kesulitan mengajar sebab capaian akademik siswanya terlalu beragam. Sebaiknya apa yang dilakukan sekolah?
Ketika PPDB berlandaskan pada hasil tes, sekolah memang lebih homogen. Menjadi tidak adil ketika terdapat sekolah homogen yang dominan siswanya siap berguru dan orangtua mereka siap untuk mendukung anak belajar, sementara di sekolah lainnya berkumpul siswa dengan kondisi yang sebaliknya.
Guru yang efektif ialah guru yang bisa memakai banyak sekali taktik dan pendekatan dalam mengajar belum dewasa dengan kemampuan yang berbeda-beda. Salah satu hal yang bisa dilakukan ialah meningkatkan kapasitas guru-guru dalam memakai pendekatan yang bermacam-macam (differentiated instruction). Mendidik semua anak tanpa diskriminasi ialah kiprah setiap satuan pendidikan.
20. Prinsip ini berlaku untuk semua, pemerintah pusat, daerah, sekolah dan juga guru.
PPDB melahirkan kecurangan baru, yaitu manipulasi Kartu Keluarga biar anak bisa memasuki sekolah unggulan. Bagaimana jalan keluarnya?
Dengan hukum yang lebih fleksibel, diperlukan praktik menyerupai ini tidak lagi terjadi sebab tidak ada lagi anak yang tidak mendapatkan sekolah.
Harapan orangtua dan anak untuk bisa masuk sekolah tertentu terjadi ketika kualitas pendidikan tidak merata. Maka dengan perubahan sistem PPDB ini, pemerataan kualitas berguru di seluruh sekolah menjadi prioritas pemerintah baik di sentra maupun di daerah. Maka dalam jangka menengah dan jangka panjang, harapannya tidak ada lagi orangtua yang memakai cara yang melanggar hukum dalam mendaftarkan anaknya sebab kualitas sekolah sama baiknya.
21. Dan ada juga praktik “jual-beli bangku” di sekolah favorit, bagaimana mengatasinya?
Praktik ini bahwasanya sudah usang sering terjadi, bukan ketika diterapkan hukum zonasi saja. Hal ini merupakan duduk kasus korupsi di sekolah secara umum. Praktik ini sudah ada baik ketika PPDB sepenuhnya jalur seleksi (sebelum ada hukum zonasi) maupun dikala diterapkannya zonasi. Kita perlu kebijakan lain terkait penanggulangan korupsi untuk menghentikan praktik-praktik ini.
22. Jalur Zonasi dihentikan memakai nilai Ujian Nasional. Tidakkah ini bertentangan dengan Pasal 68 abjad b PP SNP yang menyatakan bahwa hasil ujian nasional dipakai untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya?
Dari empat jalur PPDB, salah satunya ialah jalur prestasi. Untuk jalur ini kriteria seleksi sanggup memakai nilai Ujian Nasional. Sehingga tidak ada yang bertentangan dengan PP tersebut.
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/
Perubahan Aturan
1. Apa perubahan yang paling konkret dari peraturan yang baru?
Dalam Permendikbud terbaru terkait PPDB, Pemerintah Pusat menawarkan fleksibilitas kawasan dalam memilih alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi). Persentasenya pun bermetamorfosis sebagai berikut:
Permendikbud PPDB Sebelumnya (Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019)
- Jalur zonasi minimal 80%
- Jalur prestasi maksimal 15%
- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5
Permendikbud PPDB Terbaru (Permendikbud No. 44 Tahun 2019)
- Jalur zonasi minimal 50%
- Jalur afirmasi minimal 15%
- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
- Jika ada sisa kuota, jalur prestasi sanggup dibuka, bisa menurut UN ataupun prestasi akademik dan nonakademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%
Aturan PPDB ini dirancang biar kawasan bisa menyesuaikan hukum menurut karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan kawasan dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jikalau dibutuhkan.
Setelah memilih kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, kawasan secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini.
Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai serpihan dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibentuk serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, biar bisa dilakukan monitor dan penilaian pelaksanaan Permendikbud.
2. Mengapa perlu perubahan Permendikbud terkait PPDB?
Perubahan ini dilakukan sehabis mempelajari bermacam-macam implementasi PPDB pada tahun-tahun sebelumnya di tingkat Pemerintah daerah. Meskipun Permendikbud PPDB yang terdahulu (Permendikbud No 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No 20 Tahun 2019) telah menetapkan secara tegas terkait persentase tiap jalur, namun dalam penerapannya Pemerintah Daerah menciptakan ketentuan PPDB utamanya pada jalur zonasi dengan prosedur yang berbeda-beda, bahkan tidak sesuai dengan persentase minimal pada ketentuan PPDB sebelumnya. Hal ini mengindikasikan perlunya tinjauan ulang dalam menciptakan ketentuan yang biar sanggup diterapkan kawasan sesuai dengan kebutuhannya, dengan catatan kawasan terus meningkatkan susukan dan mutu pendidikan biar seluruh anak sanggup berguru di sekolah yang bermutu.
3. Bagaimana dengan kawasan yang sudah menerapkan ketentuan Jalur Zonasi sebesar 80% sesuai dengan Permendikbud PPDB sebelumnya (Permendikbud No 51 Tahun 2018, Permendikbud No 20 Tahun 2019)?
Permendikbud PPDB yang gres ini tidak akan menciptakan ketentuan kawasan yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80% dengan tertib menjadi sia-sia.
Pemerintah Pusat menawarkan batas minimal 50% untuk setiap jalur penerimaan peserta didik baru, yang artinya Daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80%, selanjutnya tinggal mengimplementasikan jalur lainnya sesuai dengan ketentuan Permendikbud terbaru tersebut.
Contoh penetapan jalur yang benar dan yang salah:
Penentuan Persentase Jalur PPDB yang Benar
Kabupaten A
- Jalur zonasi 50%
- Jalur afirmasi 15%
- Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
- Jalur prestasi 30%
Kabupaten B
- Jalur zonasi 80%
- Jalur afirmasi 15%
-Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
Catatan: Pemerintah Daerah tidak menetapkan jalur prestasi sebab sudah cukup ditambahkan kedalam jalur zonasi (jalur prestasi dalam Permendikbud disebutkan kata sisanya, tidak ada ketentuan minimal, artinya tidak wajib dilaksanakan jikalau sanggup disalurkan kepada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan
Kabupaten C
- Jalur zonasi 65%
- Jalur afirmasi 20%
- Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
- Jalur prestasi (berupa jalur prestasi) 10%
Penentuan Persentase Jalur PPDB yang Salah
Kabupaten D
- Jalur zonasi 40% → menyalahi hukum minimal 50%
- Jalur afirmasi 15%
- Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
- Jalur prestasi 40%
4. Jika yang bermasalah dalam mengatur PPDB ialah Pemerintah Daerah, mengapa Pemerintah Pusat perlu mengganti aturan?
Pemerintah Pusat tidak bisa menyeragamkan pengelolaan PPDB ini. Fungsi Pemerintah Pusat dalam hal ini ialah sebagai fasilitator, bukan sebagai regulator yang tidak memperhatikan kondisi dan kebutuhan di daerah.
Pemerintah Pusat memfasilitasi Daerah untuk mengelola sistem pendidikan biar setiap anak di kawasan tersebut sanggup mengakses pendidikan bermutu, dan sistemnya lebih berkeadilan sosial.
Dalam pelaksanaan penilaian pelaksanaan PPDB di daerah, ditemukan bahwa Pemerintah Daerah kesulitan melaksanakan pemetaan jumlah usia anak sekolah yang sedang mengikuti PPDB dan jumlah daya tampung yang tersedia di Sekolah, sehingga dalam penerapannya cukup sulit dilaksanakan PPDB dengan jalur zonasi dengan persentase yang cukup besar. Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah bisa menghitung dan memenuhi daya tampung serta mutu yang baik merata di seluruh Sekolah. Oleh sebab itu Pemerintah Pusat menawarkan hukum yang lebih fleksibel kali ini, sembari mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemetaan dengan data yang tepat, meningkatkan susukan melalui daya tampung Sekolah yang mencukupi, dan meningkatkan mutu pendidikan di setiap Sekolah biar kualitas pendidikan yang tinggi sanggup dirasakan oleh seluruh anak Indonesia.
5. Mengapa Pemerintah Pusat menyarankan pelibatan sekolah swasta?
Data yang dikeluarkan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) memperlihatkan bahwa jumlah sekolah negeri pada jenjang SMP lebih sedikit dibandingkan SMA, bahkan lebih dari 60% Sekolah Menengan Atas ialah sekolah swasta. Membangun sekolah negeri gres untuk meningkatkan susukan pendidikan bukan langkah yang hemat untuk dilakukan dalam waktu dekat. Setiap tahunnya, siswa yang lulus dan siap masuk SMA, tanpa menunggu proses pembangunan gedung sekolah. Rencana menambah jumlah sekolah negeri ialah rencana yang baik dan patut dilakukan pemerintah daerah. Namun selama ini sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berbiaya rendah juga sangat berperan dalam membuka susukan pendidikan, sehingga kemitraan dengan Dinas Pendidikan akan menjadi solusi yang baik bagi kedua belah pihak.
Dalam upaya pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah sebaiknya mempertimbangkan kualitas layanan di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sebelum Pemerintah Daerah melibatkan sekolah tersebut dalam denah PPBD.
6. Apa yang diperlukan Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah, terkait dengan PPBD dan susukan pendidikan?
Dalam pelaksanaan PPDB melalui Jalur Zonasi yang sudah dilaksanakan sebelumnya, data memperlihatkan bahwa jumlah daya tampung Sekolah Negeri tidak cukup untuk mendapatkan seluruh siswa yang mendaftar pada Sekolah jenjang berikutnya melalui PPDB. Hal ini mendorong kawasan menawarkan intervensi dalam pemenuhan layanan pendidikan di daerahnya, sebab intinya Pendidikan ialah Layanan Dasar sebagaimana ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah.
Memenuhi hak susukan pendidikan perlu menjadi prioritas, namun perlu disadari bahwa membangun Unit Sekolah Negeri Baru memerlukan langkah yang cukup panjang dengan membutuhkan pembebasan lahan, durasi pembangunan yang lama, dan adanya keterbatasan anggaran negara. Sekolah Swasta sanggup menjadi alternatif dalam pemenuhan daya tampung, juga sebagai bentuk kerja sama antara Pemerintah dengan masyarakat. Kolaborasi ini sanggup diupayakan sembari pemenuhan pendidikan utamanya bagi yang tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, sanggup berupa subsidi biaya, dukungan operasional, maupun prosedur lainnya.
7. Mengapa tidak menyerahkan sepenuhnya saja kepada Daerah untuk mengelola PPDB?
PPDB jalur Zonasi yang diatur dalam Permendikbud yang gres bertujuan untuk meningkatkan susukan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Selain itu, pendidikan yang bermutu ialah hak setiap anak Indonesia yang harus dipenuhi Pemerintah. Artinya, kualitas pendidikan harus merata. Oleh sebab itu, untuk memastikan bahwa tujuan ini sanggup dicapai, Pemerintah Pusat mengatur beberapa hukum dan batasan, yaitu dengan adanya jalur zonasi dan jalur afirmasi yang mempunyai batasan minimal serta jalur perpindahan orang renta yang mempunyai batasan maksimal untuk setiap jalur penerimaan peserta didik, dan apabila masih ada sisa sanggup dipakai untuk jalur prestasi.
8. Mengapa Pemerintah Daerah perlu melaporkan hukum dan hasil Pelaksanaan PPDB kepada Pemerintah Pusat?
Pelaksanaan PPDB yang dilakukan Pemerintah Daerah penting untuk dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, hal ini dikarenakan segala kebijakan PPDB yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah ialah data bagi Pemerintah Pusat untuk memahami prosedur pemenuhan susukan pendidikan di daerah, dengan tantangan yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik kawasan masing-masing. Melalui PPDB ini pun sanggup dipetakan data pemenuhan susukan anak terhadap pendidikan. Hal ini juga memudahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menawarkan keputusan ketika menghadapi tantangan yang ada di sekolah sesuai dengan kebutuhannya masingmasing.
9. Terkait dengan pengumuman kebijakan PPDB, apakah warta ini perlu disampaikan juga kepada warga masyarakat walaupun mereka tidak berkepentingan secara eksklusif dengan penerimaan siswa baru?
Ya, pendidikan ialah tanggung jawab bersama, dan perlu menjadi perhatian seluruh warga masyarakat, tidak hanya orangtua yang mendaftarkan anaknya sekolah saja. Kepedulian masyarakat sanggup mendorong pemerintah untuk meningkatkan pemerataan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Proporsi Jalur PPDB
10. Mengapa memakai batas minimum untuk jalur zonasi dan jalur afirmasi?
PPDB ialah suatu proses yang sangat perlu memperhatikan konteks lokal, contohnya berapa banyak sekolah negeri di suatu wilayah, berapa banyak anak usia SD yang akan melanjut ke SMP, serta dari SMP ke SMA, berapa banyak anak peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kawasan tersebut, berapa banyak yang kondisi ruang kelasnya rusak, dan sebagainya. Akan lebih efisien, sesuai konteks, dan sempurna sasaran apabila masing-masing Daerah yang mengatur regulasi PPDB yang diubahsuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Hal ini juga selaras dengan semangat otonomi daerah, Pemerintah Pusat menawarkan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah sebagai ramburambu yang dipakai oleh Pemerintah Daerah.
11. Apa yang dimaksud dengan jalur afirmasi?
Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang mendapatkan aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya peserta KIP). Jalur ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan susukan pendidikan berkualitas untuk belum dewasa dari keluarga tidak mampu. Pemerintah Daerah sanggup memilih proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang mendapatkan aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di kawasan tersebut.
12. Jika ada calon peserta didik peserta KIP namun secara domisili peserta didik yang bersangkutan juga bisa masuk melalui jalur zonasi, jalur mana yang akan diikutinya?
Jalur afirmasi, jikalau kuota afirmasi belum terpenuhi untuk sekolah tersebut. Hal ini dilakukan biar siswa dalam zona yang tidak mendapatkan aktivitas penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak terhalangi untuk masuk ke sekolah tersebut. Dengan demikian, kesempatan yang diberikan pemerintah pada siswa dari keluarga tidak bisa sedapat mungkin tidak merugikan siswa dari kelas sosial lainnya.
Persentase minimum untuk jalur zonasi hanya 50%, ini lebih kecil daripada proporsi di Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana diubah dengan
Ada dua alasan utama terkait hal ini. Pertama, Pemerintah Pusat mendengar beberapa masukan dari Pemerintah Daerah untuk mencapai jalur zonasi dengan batas minimum 80% mengalami kesulitan. Karena khawatir tidak mencapai angka tersebut, satuan zona diperbesar. Bahkan wilayah satu kota menjadi satu zona, tidak dibagi menjadi beberapa zona sebab khawatir ada sekolah yang tidak mendapatkan siswa. Jika satu zona sudah sebesar wilayah manajemen Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maka esensi dari PPDB melalui jalur zonasi ini menjadi tidak jelas. Dengan adanya hukum yang tidak seketat dahulu, diperlukan Daerah lebih optimis bahwa tujuan PPDB melalui jalur zonasi ini sanggup diwujudkan.
Kedua, yang tidak kalah pentingnya ialah duduk kasus kondisi sekolah di Indonesia yang masih belum merata kualitasnya. Demikian pula penyebaran guru yang berkualitas tinggi juga masih belum merata.
13. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Apa pertimbangan Pemerintah Pusat wacana hal ini?
Menurut data terakhir Kemendikbud, ruang kelas yang kondisinya tergolong baik tidak mencapai 50% di seluruh Indonesia. Artinya lebih banyak ruang kelas yang rusak dibandingkan yang baik. Pemerintah Daerah perlu melaksanakan banyak sekali upaya untuk mengatasi wacana duduk kasus ini, begitu juga dengan susukan pendidikan yang semakin sulit dicapai belum dewasa miskin di jenjang yang lebih tinggi. Namun demikian, Pemerintah Daerah niscaya perlu waktu untuk memperbaiki kondisi ruang kelas dan pendistribusian guru berkualitas, disisi lain siswa lulus dari sekolah setiap tahun tanpa henti, tidak bisa menunggu ruang kelas direnovasi atau guru berkualitas dirotasi. Maka jangan hingga kebijakan untuk pemerataan pendidikan mengorbankan anak.
14. Apakah penurunan % siswa yang masuk melalui sistem zonasi ini mengambarkan bahwa Pemerintah kurang berpihak pada belum dewasa miskin yang biasanya hanya jadi “penonton” sekolah “favorit” di lingkungannya?
Pemerintah terus berkomitmen pada pemerataan kualitas pendidikan, namun jangan hingga kebijakan tersebut mengorbankan anak. Asumsi bahwa dengan dibatasi wilayah maka anak miskin sanggup mengakses pendidikan berkualitas juga belum tentu berlaku di semua wilayah. Tidak tidak mungkin dengan adanya zonasi yang ketat belum dewasa dari keluarga miskin yang berpotensi tinggi justru “terjebak” untuk masuk sekolah yang ada di akrab rumahnya, yang bahwasanya kualitasnya kurang baik. Namun ini semua masih berlandaskan asumsi, kita perlu data empiris dan analisis yang lebih sistematis untuk memastikan bahwa hukum PPDB tidak merugikan kelompok tertentu.
Kedua, secara eksplisit ada jalur afirmasi yang disyaratkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini memperlihatkan komitmen pada pemerataan kesempatan pendidikan untuk belum dewasa dari keluarga tidak mampu.
15. Apakah penurunan % zonasi ini mengambarkan bahwa “sekolah favorit” akan dipertahankan?
Tidak, pertimbangan wacana batas minimum jalur zonasi dan jalur afirmasi tidak ada hubungannya dengan favoritisme. Sebelum kebijakan zonasi diterapkan, kita tidak bisa benar-benar menyampaikan bahwa ada sekolah unggulan sebab yang unggul ialah input siswanya. Mereka sudah tersaring ketat, sehingga di suatu sekolah yang menerima label “unggulan” atau “favorit” ini siswanya cenderung homogen, yaitu dominan siswa dengan capaian akademik yang tinggi. Karena umumnya mereka dari keluarga kelas menengah hingga dengan kelas atas, dukungan berguru di luar sekolah untuk belum dewasa ini juga lebih baik, contohnya ikut Bimbingan Belajar, kursus bahasa asing, dan sebagainya. Sehingga output dari sekolah itu pun menjadi unggulan. Kita ingin semua sekolah unggul, sama baiknya. Setiap anak menerima kesempatan berguru di ruang kelas yang baik kondisinya dan diajar oleh guru yang kompeten. Sebelum kebijakan zonasi diterapkan, hanya siswa tertentu saja yang berkesempatan
demikian. Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dihentikan menciptakan hukum yang mendiskriminasi kelompok tertentu.
16. Mengapa jalur prestasi disediakan maksimal 30% saja?
Kembali ke tujuan besar dari PPDB ialah untuk pemerataan kesempatan pendidikan, di mana susukan terbuka untuk semua anak, maka jalur prestasi yang terlalu besar bisa menjauhkan kita dari tujuan tersebut. Daerah tidak harus membuka jalur ini, sebab mungkin susukan sekolah sudah sangat besar dari segi suplai, maka semua anak dalam zona sudah bisa tertampung.
Satuan wilayah zonasi
17. Apakah ada perubahan peraturan terkait penghitungan satuan wilayah zonasi?
Pemerintah Daerah perlu menetapkan satuan wilayah zonasi, seberapa luasnya serta berapa banyak wilayah zonasi yang ada di wilayah administrasinya. Hal ini dilakukan dengan cara memetakan jumlah dan domisili calon peserta didik baru, daya tampung sekolah, dan jumlah sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang akan disertakan dan sekolah yang berbasis agama. Data ini seharusnya ada di tingkat daerah.
18. Ada masalah di mana anak tinggal di wilayah perbatasan, harus masuk ke sekolah yang lebih jauh sebab masuk dalam zonanya. Padahal lebih akrab jikalau bersekolah di zona yang berbeda. Kasus ini sudah ada jalan keluarnya?
Ini ialah hal yang perlu diperhitungkan Pemerintah Daerah ketika menciptakan zona. Harusnya masalah menyerupai ini tidak banyak, sebab jikalau banyak artinya metode penetapan zonanya keliru. Oleh sebab tidak banyak, hal-hal menyerupai ini seharusnya bisa diselesaikan Pemerintah Daerah, melalui musyawarah yang balasannya demi kebaikan anak.
Dampak PPDB dikala ini
19. Sistem PPDB dikala ini menjadikan guru kesulitan mengajar sebab capaian akademik siswanya terlalu beragam. Sebaiknya apa yang dilakukan sekolah?
Ketika PPDB berlandaskan pada hasil tes, sekolah memang lebih homogen. Menjadi tidak adil ketika terdapat sekolah homogen yang dominan siswanya siap berguru dan orangtua mereka siap untuk mendukung anak belajar, sementara di sekolah lainnya berkumpul siswa dengan kondisi yang sebaliknya.
Guru yang efektif ialah guru yang bisa memakai banyak sekali taktik dan pendekatan dalam mengajar belum dewasa dengan kemampuan yang berbeda-beda. Salah satu hal yang bisa dilakukan ialah meningkatkan kapasitas guru-guru dalam memakai pendekatan yang bermacam-macam (differentiated instruction). Mendidik semua anak tanpa diskriminasi ialah kiprah setiap satuan pendidikan.
20. Prinsip ini berlaku untuk semua, pemerintah pusat, daerah, sekolah dan juga guru.
PPDB melahirkan kecurangan baru, yaitu manipulasi Kartu Keluarga biar anak bisa memasuki sekolah unggulan. Bagaimana jalan keluarnya?
Dengan hukum yang lebih fleksibel, diperlukan praktik menyerupai ini tidak lagi terjadi sebab tidak ada lagi anak yang tidak mendapatkan sekolah.
Harapan orangtua dan anak untuk bisa masuk sekolah tertentu terjadi ketika kualitas pendidikan tidak merata. Maka dengan perubahan sistem PPDB ini, pemerataan kualitas berguru di seluruh sekolah menjadi prioritas pemerintah baik di sentra maupun di daerah. Maka dalam jangka menengah dan jangka panjang, harapannya tidak ada lagi orangtua yang memakai cara yang melanggar hukum dalam mendaftarkan anaknya sebab kualitas sekolah sama baiknya.
21. Dan ada juga praktik “jual-beli bangku” di sekolah favorit, bagaimana mengatasinya?
Praktik ini bahwasanya sudah usang sering terjadi, bukan ketika diterapkan hukum zonasi saja. Hal ini merupakan duduk kasus korupsi di sekolah secara umum. Praktik ini sudah ada baik ketika PPDB sepenuhnya jalur seleksi (sebelum ada hukum zonasi) maupun dikala diterapkannya zonasi. Kita perlu kebijakan lain terkait penanggulangan korupsi untuk menghentikan praktik-praktik ini.
22. Jalur Zonasi dihentikan memakai nilai Ujian Nasional. Tidakkah ini bertentangan dengan Pasal 68 abjad b PP SNP yang menyatakan bahwa hasil ujian nasional dipakai untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya?
Dari empat jalur PPDB, salah satunya ialah jalur prestasi. Untuk jalur ini kriteria seleksi sanggup memakai nilai Ujian Nasional. Sehingga tidak ada yang bertentangan dengan PP tersebut.
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/
0 Komentar untuk "22 Tanya Jawab Perihal Kebijakan Ppdb Zonasi Tahun Pelajaran 2020/2021"