Asas-Asas Dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah

ASAS-ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP  PEMERINTAHAN DAERAH


Peraturan ihwal pemerintahan kawasan yang dimuat pada pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.  Isi pokok pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terkait Prinsip  Pemerintahan Daerah yaitu sebagai berikut:
1.  Adanya pembagian kawasan otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi   dan Kabupaten/ kota;
2.  Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan;
3.  Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4.  Pemerintah kawasan otonom mempunyai DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5.  Kepala kawasan dipilih secara demokratis;
6.  Pemerintah kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Pada bab ini kita akan membicarakan ihwal asas-asas yang dipakai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan kawasan otonom.

Pemerintahan kawasan yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan pemerintah kawasan yaitu Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Otonomi kawasan yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kawasan otonom yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang dipakai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan  bahwa “ pemerintah kawasan provinsi, kawasan kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan”.  Dengan demikian terdapat dua asas yang dipakai dalam penyelenggaraan pemerintahan kawasan yaitu asas otonomi  dan kiprah pembantuan.

Asas otonomi dalam ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh kawasan sanggup diselenggarakan secara eksklusif oleh pemerintahan kawasan itu sendiri. Sedangkan asas kiprah pembantuan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut sanggup dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa (penjelasan UU RI No.32 tahun 2004 ihwal pemerintahan daerah).

Berdasarkan uraian di atas, asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Apa yang dimaksud desentralisasi? Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 tahun 2004). Perlu kalian ingat bahwa sekalipun kawasan diberi keleluasaan untuk mengatur dan  mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah kawasan berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat.

Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2), sebagaimana dikutip oleh  Wasistiono (2002:17-18) menyatakan bahwa desentralisasi yaitu transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik yang dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada kawasan bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta.

Asas yang kedua yaitu kiprah pembantuan yaitu  penugasan dari Pemerintah (pusat) kepada kawasan dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melakukan kiprah tertentu. Makara urusan pemerintahan dalam kiprah pembantuan bukan merupakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.

Untuk mewujudkan harapan dan tujuan diberikannya otonomi daerah, pemerintahan kawasan dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi kawasan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.  Oleh alasannya yaitu itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa pemerintahan kawasan berhak menetapkan peraturan kawasan dan peraturan-peraturan lain untuk melakukan otonomi dan kiprah pembantuan (UUD 1945 pasal 18 ayat (6).

Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu sebagai berikut :
1.  Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan kiprah pembantuan;
2.  Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bundar yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, dan
3.  Asas kiprah pembantuan yang sanggup dilaksanakan di Daerah Ppropinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.




Related : Asas-Asas Dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah

0 Komentar untuk "Asas-Asas Dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close