Persyaratan Dan Kualifikasi Calon Pendamping Desa

Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping desa

untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi jadwal sanggup dijelaskan sebagai berikut :
1. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Teknis Pemberdayaan
a.  Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III  dari semua bidang ilmu; 
b.  Memiliki  pengalaman  kerja  yang  relevan  dengan  program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
c.  Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d.  Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek  pembangunan  desa/antar  desa,  fasilitasi  administrasi pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e.  Berpengalaman melatih masyarakat yang meliputi aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi instruktur lokal;
f.  Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g.  Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h.  Pada ketika melaksanakan registrasi usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan ialah 50 tahun.

2. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Teknis Infrastruktur 
a. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
c. Pengalaman  kerja  yang  relevan  dengan  program/proyek  pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
d. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun planning anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat; 
e. Berpengalaman  memfasilitasi  masyarakat  dalam  menyusun  desain  teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
f.  Berpengalaman  melatih  masyarakat  tentang  teknis  pertukangan  yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
g. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
h. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
i.  Pada ketika melaksanakan registrasi usia maksimal calon Pendamping kabupaten Teknik ialah 50 tahun.

3. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Teknis Keuangan  
a. Pendidikan    diutamakan  minimum  S1  Ekonomi  semua  jurusan,  atau  D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan mempunyai pengalaman mendampingi keuangan mikro dan mempunyai keahlian melaksanakan audit internal;
b. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman  memfasilitasi  masyarakat  dalam  pengembangan  keuangan mikro yang meliputi aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam;
d. Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat peserta santunan yang meliputi aspek permodalan, pengembangan perjuangan ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan forum pengelola santunan mikro; 
e. Berpengalaman  menyusun  Laporan  Keuangan  (Neraca,  Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan forum keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;  
f.  Berpengalaman  memfasilitasi  masyarakat  dalam  berbagi kelembagaan keuangan mikro yang meliputi aspek prinsip dan mekanisme pengelolaan forum keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
g. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
h. Pada ketika melaksanakan registrasi usia maksimal calon Pendamping kabupaten Keuangan ialah 50 tahun.

4. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
a. Memiliki  pengalaman  kerja,  untuk  S-1  (diutamakan  pendidikan  ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
b. Memiliki  pengalaman  kerja  yang  relevan  minimal  5  tahun,  kecuali  untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
c. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; 
d. Diutamakan yang mempunyai latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman  dalam  penguatan  dan  pengembangan  jaringan  forum pengelola santunan mikro.

5. . Persyaratan dan Kualifikasi Calon Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan 
a.  Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III  dari semua bidang ilmu; 
b.  Memiliki  pengalaman  kerja  yang  relevan  dengan  program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
c.  Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d.  Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek  pembangunan  desa/antar  desa,  fasilitasi  administrasi pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e.  Berpengalaman melatih masyarakat yang meliputi aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi instruktur lokal;
f.  Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g.  Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h.  Pada ketika melaksanakan registrasi usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan ialah 50 tahun.

6. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Desa - Pemberdayaan
a. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau  D-3  dari  semua  bidang  ilmu  dengan  pengalaman  kerja  yang  relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
b. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
1.  Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
2.  Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
c. Mengenal budaya dan susila istiadat lokasi tugas, diutamakan sanggup berbahasa kawasan tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada ketika melaksanakan registrasi usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.

7. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Desa - Infrastruktur
a. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun;  atau  D-3  Teknik  Sipil  dengan  pengalaman  kerja  relevan  dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun; 
b. Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di acara pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun acara pendampingan masyarakat lainnya; 
c. Mengenal budaya dan susila istiadat lokasi tugas, diutamakan sanggup berbahasa kawasan tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada  saat  melakukan  pendaftaran  usia  Pendamping  Kecamatan  Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.





Related : Persyaratan Dan Kualifikasi Calon Pendamping Desa

0 Komentar untuk "Persyaratan Dan Kualifikasi Calon Pendamping Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close