1. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Teknis Pemberdayaan
a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi administrasi pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e. Berpengalaman melatih masyarakat yang meliputi aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi instruktur lokal;
f. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h. Pada ketika melaksanakan registrasi usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan ialah 50 tahun.
2. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Teknis Infrastruktur
a. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
c. Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
d. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun planning anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
e. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
f. Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
g. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
h. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
i. Pada ketika melaksanakan registrasi usia maksimal calon Pendamping kabupaten Teknik ialah 50 tahun.
3. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Teknis Keuangan
a. Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan mempunyai pengalaman mendampingi keuangan mikro dan mempunyai keahlian melaksanakan audit internal;
b. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang meliputi aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam;
d. Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat peserta santunan yang meliputi aspek permodalan, pengembangan perjuangan ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan forum pengelola santunan mikro;
e. Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan forum keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;
f. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam berbagi kelembagaan keuangan mikro yang meliputi aspek prinsip dan mekanisme pengelolaan forum keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
g. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
h. Pada ketika melaksanakan registrasi usia maksimal calon Pendamping kabupaten Keuangan ialah 50 tahun.
4. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
a. Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
c. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam;
d. Diutamakan yang mempunyai latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan forum pengelola santunan mikro.
5. . Persyaratan dan Kualifikasi Calon Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
c. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi administrasi pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e. Berpengalaman melatih masyarakat yang meliputi aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi instruktur lokal;
f. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h. Pada ketika melaksanakan registrasi usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan ialah 50 tahun.
6. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Desa - Pemberdayaan
a. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
b. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
1. Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
2. Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
c. Mengenal budaya dan susila istiadat lokasi tugas, diutamakan sanggup berbahasa kawasan tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada ketika melaksanakan registrasi usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.
7. Persyaratan dan Kualifikasi Calon Pendamping Desa - Infrastruktur
a. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
b. Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di acara pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun acara pendampingan masyarakat lainnya;
c. Mengenal budaya dan susila istiadat lokasi tugas, diutamakan sanggup berbahasa kawasan tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
0 Komentar untuk "Persyaratan Dan Kualifikasi Calon Pendamping Desa"