Persyaratan Calon Penerima Ppg (Ppgj) Tahun 2020

PERSYARATAN CALON PESERTA PPG (PPGJ) TAHUN 2020 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2020. Persyaratan Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2020 dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2020 disampaikan melalui Surat Dirjen GTK Nomor  : 4184/B4/GT/2020 Tanggal  : 15 Februari 2020 perihal Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan tahun 2020.

Dalam Surat Dirjen GTK Nomor   : 4184/B4/GT/2020 disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pandaftaran calon akseptor PPG dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2020-2022.

Berikut ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2020 untuk pelaksanaan tahun 2020-2022 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor   : 4184/B4/GT/2020 Tanggal  : 15 Februari 2020
1. Persyaratan akademik
Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar  minimal  nilai  hasil  seleksi  kemampuan  akademik  calon  peserta  ditetapkan  oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2020 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk aktivitas studi kejuruan dan 60 untuk aktivitas studi non kejuruan.  

2. Persyaratan manajemen
Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a.  Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2020.
b. Terdaftar  pada Dapodik Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan per  tanggal  31  Juli 2020.
c.  Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  dari  perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e.  Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
f.  Masih  aktif  mengajar dibuktikan  dengan  memiliki  SK  pembagian  tugas  mengajar  dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2020 hingga dengan 2020).
g.  Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2020 hingga dengan 2020).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2020.
i.  Sehat jasmani dan rohani. 
j.  Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.  Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri ibarat disebutkan pada abjad g di atas, hanya berlaku  untuk pendaftaran  dan pelaksanaan  PPG  Dalam  Jabatan,  tidak  berlaku  untuk persyaratan pembayaran proteksi profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru  bukan  PNS  di  sekolah  negeri menjadi  tanggungjawab Pemerintah Daerah  atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).

Adapun  Mekanisme atau Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2020 untuk pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2020-2022
1. Aplikasi  pendaftaran  calon  peserta  PPGJ atau PPG  Dalam  Jabatan  dapat  dibuka  melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka  situs  tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai  calon  Peserta  PPG Dalam  Jabatan  dengan  menggunakan  akun  individu  masing-masing.  Guru mengunggah (upload)  hasil pindai  (scan) ijazah asli  S-1/D-IV. Bagi  guru  yang terkendala  dengan  jalan masuk internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru memutuskan aktivitas studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan aktivitas studi PPG adalah  linier  dengan program  studi/jurusan  pada ijazah S-1/D-IV  yang  dimiliki. Daftar linieritas aktivitas studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan aktivitas studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara aktivitas studi PPG yang dipilih dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a.  “Diterima” jikalau aktivitas studi PPG yang dipilih linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jikalau aktivitas studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan  adanya  perbaikan.  Contoh:  Guru  dengan  kualifikasi  akademik  Sarjana Hukum tidak linier dengan aktivitas studi PPG yang ada.
c.  “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan  adanya  perbaikan.  Contoh:  Guru  dengan  kualifikasi  akademik  Sarjana Bahasa  Inggris  memilih  program  studi  PPG  Guru  Kelas  SD.  Jika  Guru  tersebut  ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki aktivitas studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai akseptor pretest PPG Dalam Jabatan. 
7. Waktu  dan  tempat pelaksanaan pretest  akan  diinformasikan  sehabis proses  penempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.

Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2020 (disini)

Demikian isu perihal Persyaratan Calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2020. Terima kasih, semoga bermanfaat.




Related : Persyaratan Calon Penerima Ppg (Ppgj) Tahun 2020

0 Komentar untuk "Persyaratan Calon Penerima Ppg (Ppgj) Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close