PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 |
Mengutip isu yang disampaikan pada laman https://idn.paperplane-tm.site/search?q=permendikbud-nomor-4-tahun-2020-tentang. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ini dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US, sedangkan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN atau Ujian Nasional. Selain itu pada jenjang SMK/MAK, Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah termasuk juga ujian kompetensi keahlian.
Terkait Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dinyatakan bahwa kriteria kelulusan siswa dinyatakan bahwa (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Dengan demikian mengacu pada Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 maka hasil US dan USBN memilih kelulusan, namun kriteria minimum ditentukan oleh sekolah atau satuan pendidikan. Misalnya, kalau suatu sekolah memutuskan KKM kelulusan USBN yakni 70. Maka siswa yang dinyatakan lulus yakni mereka yang memperoleh nilai minimal 70.
Terkait pembiayaan aktivitas US dan USBN dalam Permendikbud No 4 Tahun 2020 dinyatakan bahwa (1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari akseptor didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai akseptor didik.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 (disini)
Terima kasih Anda sudah membaca isu terkait Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, semoga bermanfaat dan supaya sukses.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020"