Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020

PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 


Mengutip isu yang disampaikan pada laman https://idn.paperplane-tm.site/search?q=permendikbud-nomor-4-tahun-2020-tentang. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Berdasarkan  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ini dinyatakan bahwa Penilaian  hasil  belajar  oleh  Satuan  Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US, sedangkan Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  dilaksanakan melalui UN atau Ujian Nasional. Selain itu pada jenjang SMK/MAK,  Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  termasuk juga ujian kompetensi keahlian.


Terkait Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dinyatakan bahwa kriteria kelulusan siswa dinyatakan bahwa (1)  Peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari  satuan/program pendidikan setelah: a.  menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran; b.  memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c.  lulus ujian satuan/program pendidikan. (2)  Kelulusan  peserta  didik  sebagaimana  ditetapkan  oleh  satuan/program  pendidikan yang bersangkutan.

Dengan demikian mengacu pada Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan sesuai  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 maka hasil US dan USBN memilih kelulusan, namun kriteria minimum ditentukan oleh sekolah atau satuan pendidikan. Misalnya, kalau suatu sekolah memutuskan KKM kelulusan USBN yakni 70. Maka siswa yang dinyatakan lulus yakni mereka yang memperoleh nilai minimal 70.

Terkait pembiayaan aktivitas US dan USBN dalam Permendikbud No 4 Tahun 2020 dinyatakan bahwa  (1)  Biaya  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan US  dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan  Pendapatan  Belanja  Negara,  Anggaran  dan Pendapatan  Belanja  Daerah  yang  bersangkutan dan/atau  sumber  lain  yang  sah  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)  Biaya  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  UN  menjadi tanggung  jawab  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan Satuan Pendidikan. (3)  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan/atau  Satuan Pendidikan  dilarang  memungut  biaya  pelaksanaan  UN dari akseptor didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai akseptor didik.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 (disini)

Terima kasih Anda sudah membaca isu terkait Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, semoga bermanfaat dan supaya sukses.



Related : Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close