Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 (Juknis Bos Reguler Tahun 2019)

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019. Inti dari perubahan Juknis BOS tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan gaji kepada  guru  yayasan  pada  SD,  SMP,  SMA,  SMK  dan  SLB yang semula 15% menjadi 30% ibarat tahun sebelumnya.


Adapun Status Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019, merupakan Peraturan Menteri gres yang mengubah Lampiran  I  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Ketentuan umum penggunaan Dana BOS tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019, pada prinsipnua masih sama, yakni:
a.  Penggunaan BOS  Reguler di Sekolah  harus  didasarkan  pada kesepakatan  dan  keputusan  bersama  antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.  Hasil komitmen di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk gosip program rapat  dan  ditandatangani  oleh  peserta  rapat.    Kesepakatan penggunaan BOS  Reguler harus  didasarkan  skala  prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b.  Dana BOS  Reguler yang  diterima Sekolah  tiap  triwulan  atau semester  dapat  direncanakan  untuk  digunakan  membiayai acara lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c.  Penggunaan  BOS  Reguler  diprioritaskan  untuk  acara operasional Sekolah nonpersonalia.
d.  Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli  buku  teks  utama  untuk  pelajaran  dan  panduan  guru sesuai  dengan  kurikulum  yang  digunakan  oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum  tahun  pelajaran  baru  dimulai.  Sekolah  sanggup memakai BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan), atau semester  I  (bagi Sekolah  yang  menerima  penyaluran  tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2)  Sekolah harus  mencadangkan  sebagian  dana BOS  Reguler yang  diterima  di  triwulan  I  dan/atau  triwulan  II  (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester)  pada  rekening Sekolah untuk  pembayaran  buku teks  utama  yang  harus  dibeli Sekolah.    Jumlah  dana  yang dicadangkan  sesuai  dengan  kebutuhan  dana  untuk pembayaran  pembelian  buku  teks  utama  yang  diwajibkan. Dana  yang  dicadangkan  ini  hanya  boleh  dicairkan  apabila Sekolah  hendak  membayar  pesanan  buku  tersebut  atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama; 
3)  buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks  utama  yang  telah  dinilai  dan  telah  ditetapkan  oleh Kementerian; dan
4)  pembelian buku teks utama diubahsuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan  kewajiban  penyediaan buku  teks utama.
e.  Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pengadaan alat tulis  kantor atau  penggandaan  materi,  biaya  penyiapan  tempat kegiatan,  honor  narasumber  lokal  sesuai  standar biaya  umum setempat,  dan/atau  perjalanan  dinas  dan/atau  penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.  Ketentuan  terkait  jasa  profesi  (honor  narasumber)  hanya  sanggup diberikan  kepada  narasumber  yang  mewakili  instansi  resmi  di luar Sekolah, ibarat Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional  Indonesia   (KONI)  daerah, Badan  Narkotika  Nasional (BNN),  dinas  pendidikan,  dinas  kesehatan,  unsur  keagamaan, dan/atau lainnya menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g.  Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h.  Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang  dapat  dibayarkan  dari BOS  Reguler meliputi  pembayaran upah  tukang  sesuai  standar  biaya  umum  setempat,  bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i.  Satuan  biaya  untuk  belanja  dengan  menggunakan  dana BOS Reguler mengikuti  ketentuan  yang  ditetapkan  oleh Pemerintah Daerah.

Namun dibandingkan Juknis BOS sebelumnya, Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019 ini lebih detail, sehinngga akan lebih mempermudah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.


Untuk Lebih Jelasnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019.


Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 (Juknis Bos Reguler Tahun 2019)

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 (Juknis Bos Reguler Tahun 2019)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close