PERKA BKN NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN CUTI PNS |
BKN menerbitkan Perka BKN No 24 Tahun 2020 tertanggal: 22 Desember 2107 ihwal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar pertimbangan diterbitkannya Perka BKN No 24 Tahun 2020 adalah untuk melakukan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ihwal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan yang ditetapkan dalam Perka BKN No 24 Tahun 2020 adalah memutuskan Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran Perka BKN No 24 Tahun 2020 yang merupakan bab tidak terpisahkan. Dengan adanya Perka BKN No 24 Tahun 2020, maka Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 ihwal Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berebera Pengertian atau ruang lingkup yang terdapat dalam Perka BKN No 24 Tahun 2020, adalah
1. Cuti yakni keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang memiliki kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pelatihan administrasi ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti yakni PPK atau pejabat yang menerima delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk menawarkan cuti.
5. Tim Penguji Kesehatan yakni suatu tim yang dibuat oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.
Dalam Perka BKN No 24 Tahun 2020 ini diatur secara terang ihwal tata cara permohonan atau ajakan Cuti PNS, tata cara santunan Cuti PNS, persyaratan permohonan atau perminat cuti PNS yang mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasannya alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.
Dalam Perka Nomor : 24 Tahun 2020 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan.
Selanjutnya dalam dalam Perka No : 24 Tahun 2020 juga dinyatakan bahwa selama memakai hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasannya alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap mendapatkan penghasilan PNS, yang terdiri dari honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan akomodasi PNS.
Bapak/Ibu kepala sekolah dan guru silahkan download Perka No 24 Tahun 2020 untuk dijadikan arsip sekolah alasannya dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada pola format permohonan cuti PNS. Saya yakin di sekolah Anda suatu waktu ada yang membutuhkan contohnya untuk pengajuan cuti alasannya melahirkan, cuti alasan penting menyerupai cuti umrah, cuti alasannya ada keluarga yang sedang sakit, cuti besar menyerupai cuti ibadah haji dan sebagainya.
Selengkapnya silahkan download download Perka Nomor : 24 Tahun2020
Demikian isu Peraturan BKN Terbaru No : 24 Tahun 2020 ihwal Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Perka Bkn Nomor 24 Tahun 2020 Perihal Tata Cara Permohonan Dan Pinjaman Cuti Pns"