Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019

Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019


Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Pemerintah menetapkan mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi 9 pasar rakyat, 39 perguruan tinggi, 8 perguruan tinggi keagamaan Islam, dan ratusan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah di sejumlah tempat di tanah air.

Keputusan untuk mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi pasar rakyat, perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 ihwal Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.

Dasar pertimbangannya ialah untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang aktivitas perekonomian dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Pemerintah menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi (PT), perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah,” suara Pasal I ayat (1) Perpres tersebut.

Menurut Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini, pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk melakukan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.

Pelaksanaan kiprah sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini, memperhatikan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas.

Untuk pelaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan Perpres ini, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. pemerintah tempat provinsi; dan e. pemerintah tempat kabupaten/kota.

Khusus untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia, berdasarkan Perpres ini, dilakukan untuk menunjang proses berguru dan mengajar dalam rangka meningkatkan ratifikasi masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia, dan menimbulkan Indonesia sebagai salah satu sentra peradaban Islam.

Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia itu, menurut Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini, dilakukan pada sebagian bangunan gedung perguruan tinggi, dengan kriteria: a. di atas tanah yang merupakan barang milik negara; dan b. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum.

Untuk rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah, berdasarkan Perpres ini, meliputi: a. rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak sebab peristiwa alam; b. rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak sebab peristiwa alam; c. rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan d. rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah negeri.

Lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud, lokasi perguruan tinggi negeri dan perguruan- tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana dimaksud, dan lokasi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat dan madrasah negeri sebaglimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

“Rincian detail nama beserta alamat sekolah dan madrasah sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran,” suara Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.

Pasal 10 Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini menyebutkan, pendanaan yang diharapkan dalam pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyrat, prasarana perguruan tinggi, perguran tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah, berdasarkan Perpres ini, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada penggalan anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019


Demikian isu terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga ada keuntungannya terima kasih.



Related : Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close