Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 |
Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peraturan ini berisi ketentuan wacana Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi ini antara lain dijelaskan maksud dan tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, serta Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Dalam Pasal 2 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, dinyatakan bahwa Maksud adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara yaitu sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara yaitu semoga terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, menyatakan:
1) Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
2) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN sanggup dipakai sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi pemerintah dapat digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
4) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat sanggup dipakai sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1) Target Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
2) Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3) Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1) Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan menurut prinsip sebagai berikut:
a. Koheren;
Kriteria yang dipakai sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari sistem merit.
b. Kelayakan;
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
c. Akuntabel;
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
d. Dapat ditiru; dan
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu dan lokus pengukurannya.
e. Multi-Dimensional.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.
2) Dalam hal diperlukan pengembangan model Indeks Profesionalitas ASN, dapat dilakukan penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1) Kriteria Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN diukur melalui dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.
2) Setiap dimensi dalam Standar Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bobot, deskripsi, dan indikator sebagai satu kesatuan dari Standar Profesionalitas ASN.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ----DISINI---
Demikian informasi terkait Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Bkn (Perka Bkn) Nomor 8 Tahun 2019 Ihwal Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas Asn"