Peraturan Bkn (Perka Bkn) Nomor 8 Tahun 2019 Ihwal Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas Asn

Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peraturan ini berisi ketentuan wacana Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.  Dalam regulasi ini antara lain dijelaskan maksud dan tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, serta Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Dalam Pasal 2 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, dinyatakan bahwa Maksud adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara yaitu sebagai  pedoman bagi  Instansi  Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara yaitu semoga terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, menyatakan:
1)  Hasil  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN menghasilkan  peta  tingkat  Profesionalitas  ASN berdasarkan  standar  Profesionalitas  tertentu  yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a.  Pegawai ASN;
b.  Instansi Pemerintah; dan 
c.  Masyarakat.
2)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi  Pegawai ASN sanggup dipakai sebagai area pengembangan diri dalam  upaya  peningkatan  derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi  pemerintah  dapat  digunakan  sebagai  dasar perumusan  dalam  rangka  pengembangan  pegawai  ASN secara organisasional.
4)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat sanggup dipakai sebagai instrumen kontrol sosial agar  Pegawai  ASN selalu  bertindak  profesional  terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.

Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1)  Target  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan    Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 
2)  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dilaksanakan di  seluruh  Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan  oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3)  Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.

Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1)  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dilakukan menurut prinsip sebagai berikut:
a.  Koheren;
Kriteria yang dipakai sebagai standar Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN  bersumber  dari sistem merit. 
b.  Kelayakan;
Standar  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN disusun  dengan  mempertimbangkan  ketersediaan data  objektif  atau  data  riil  yang  melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
c.  Akuntabel;  
Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
d.  Dapat ditiru; dan  
Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN dapat  ditiru dan  dibandingkan  sesuai  periode  waktu  dan lokus pengukurannya.
e.  Multi-Dimensional. 
Pengukuran Indeks  Profesionalitas ASN  terdiri  dari beberapa dimensi. 
2)  Dalam  hal  diperlukan  pengembangan  model  Indeks Profesionalitas  ASN,  dapat  dilakukan  penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 6 Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, sebagai berikut:
1)  Kriteria  Pengukuran  tingkat  Profesionalitas  ASN diukur  melalui  dimensi  Kualifikasi,  Kompetensi,  Kinerja, dan Disiplin.
2)  Setiap  dimensi  dalam  Standar  Profesionalitas  ASN sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mencakup  bobot, deskripsi,  dan  indikator  sebagai  satu  kesatuan  dari Standar Profesionalitas ASN.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN


Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ----DISINI---

Demikian informasi terkait Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : Peraturan Bkn (Perka Bkn) Nomor 8 Tahun 2019 Ihwal Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas Asn

0 Komentar untuk "Peraturan Bkn (Perka Bkn) Nomor 8 Tahun 2019 Ihwal Juklak Pengukuran Indeks Profesionalitas Asn"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close