Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Contoh Tahun 2020

 Pedoman Pemilihan Kepala sekolah Teladan Tahun  PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH TELADAN TAHUN 2020

Pedoman Pemilihan Kepala sekolah Teladan Tahun 2020. Kepala sekolah mempunyai kiprah yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Kepala sekolah professional berperan dalam membuatkan suasana sekolahyang nyaman dan aman bagi proses berguru mengajar melalui proses manajerial, supervisi pembelajaran, dan kewirausahaan.Hal tersebut merupakan kebutuhan utama suatu sekolahuntuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya insan unggul dan berdayasaing.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”. Mengingat fungsi strategis kepala sekolahteladan dalam meningkatkan kualitas forum yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolahyang secara aktual menjadi teladandalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.

Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2020 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala SekolahTeladan dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan akuntabel, sehingga dibutuhkan memperlihatkan rasa gembira dan memotivasi kepala sekolah untuk membuat sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang bisa meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi penerima didik untuk berprestasi di banyak sekali bidang.

Melalui pemilihan kepala sekolah teladan tingkat nasional dibutuhkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga bisa menjawab tantangan masa global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan aktivitas Pemilihan Kepala SekolahTeladan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman PelaksanaanPemilihan Kepala SekolahTeladan Tahun 2020.

A. Pengertian Kepala SekolahTeladan
Kepala Sekolah teladan ialah figur kepala sekolah yang menjadi pola dan suri tauladan bagi warga sekolah dan masyarakat. Figur kepala sekolah teladan meliputi: penguasan kompetensi, berprestasi akademik dan non akademik, mempunyai etos kerja tinggi, dan berkarakter mulia.

B. Tema dan Sub-Tema
Tema pemilihan kepala sekolahteladan adalah: Kepala Sekolah teladan yang bisa mewujudkan pendidikan berkemajuan.
Sub-tema:
·          Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan,
·          Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21,
·          Mengoptimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan
·          Mengembangkan Inovasi dan Integritas Tata Kelola sekolah menuju pemenuhan dan peningkatan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

C. Tujuan
Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2020 bertujuan:
·          memilih kepala sekolahteladan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
·          memberikan pengukuhan dan penghargaan kepada kepala sekolahteladan.
·          memberikan apresiasi kepada kepala sekolahteladan sebagaiAgent of change(agen perubahan) dalam pengembangan dan pengelolaan sekolah yang bermutu.
·          Manfaat dan Hasil yang Diharapkan
·          meningkatnya prestasi dan kreativitas kepala sekolahdalam memimpin dan mengelola sekolah dalam rangka mewujudkan sekolah yang bermutu;
·          meningkatnyakebanggaan di kalangan kepala sekolahterhadap profesinya; dan
·          menjadikan motivasi dan wangsit untuk terus berguru secara berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi dan pengembangan karirnya.

D. Peserta
Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2020 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
·          Kepala SD
·          Kepala SMP
·          Kepala SMA
·          Kepala SMK

E. Persyaratan Peserta
Persyaratan umum:
·          menjabat sebagai kepala sekolah aktif;
·          berstatus PNS bagi kepala sekolahyang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
·          memiliki akta pendidik;
·          memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
·          belum pernah mendapat eksekusi disiplin pegawai;
·          sehat jasmani dan rohani.

F. Persyaratan Khusus:
Tingkat Kabupaten/Kota
·          Belum pernah menjadi pemenang I pada pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Tingkat Provinsi
·          belum pernah menjadi pemenang I padatingkat provinsi bagi kepala SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada 2 (dua) tahun terakhir;
·          bagi penerima kepala SD dan Sekolah Menengah Pertama melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2020 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan.

Tingkat Nasional
·          belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
·          bagi penerima kepala SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsitahun 2020 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan.

G. Asas Penyelenggaraan

Pemilihan Kepala SekolahTeladanTahun 2020 dilaksanakan dengan asas:

·          Penghargaan: bahwa kepala sekolah menjalankan kiprah sesuai dengan bidang tanggung jawabnyayang dilandasi dedikasi, loyalitas, dan penampilan kinerja yang optimal,sehingga mereka layak mendapat penghargaan (reward) sebagai wujud pengakuan, rasa terima kasih dari pemerintah atas prestasi yang dicapai dan pengabdian yang dilaksanakan.
·          Keadilan: bahwa proteksi penghargaan pada kepala sekolah harus memerhatikan asas keadilan, sehingga proteksi penghargaan kepada kepala sekolah  harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan, menurut suku, agama, ras, daerah, politik, dan lain-lain.
·          Integritas dan akuntabilitas: bahwa proteksi penghargaan harus didasarkan pada hasil evaluasi yang obyektif, jujur, dan sanggup dipertanggungjawabkan dengan mengikutsertakan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam rangka mewujudkan kinerja sekolah yang efektif.
·          Transparansi: bahwa proteksi penghargaan harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan melaksanakan evaluasi secara terbuka dan obyektif oleh pihak yang berwenang.
·          Motivasi dan promosi: bahwa proteksi penghargaan harus difokuskan pada aspek-aspek yang bekerjasama dengan peningkatan kinerja, motivasi, kesetiaan, disiplin, dedikasi, dan loyalitas kepala sekolah, sehingga berdampak pada pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien.
·          Keseimbangan: bahwa proteksi penghargaan harus seimbang, tidak hanya memperlihatkan peluang yang tinggi kepada kepala sekolah yang bertugas di perkotaan, namun memungkinkan bagi kepala sekolah yang bertugas di tempat yang berbeda kondisi sarana dan prasarana, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kesempatan untuk berkembang, sehingga mempunyai peluang yang sama untuk memperoleh penghargaan. 
·          Demokratis: bahwa proteksi penghargaan harus memperlihatkan peluang yang sama kepada semua kepala sekolah untuk berkompetisi dalam suasana kebebasan untukmengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreativitas, insiatif, prakarsa, dan kepeloporan dalam bekerja.

Demikian isu perihal Pedoman Pemilihan Kepala sekolah Teladan Tahun 2020, terima Semoga bermanfaat.



Related : Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Contoh Tahun 2020

0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Contoh Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close