Pedoman Pemilihan Pengawas sekolah Teladan Tahun 2020. Pengawas sekolah mempunyai kiprah yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah binaannya.Peran pengawas sekolah dalam menyebarkan kualitas pendidikan melalui training akademik dan manajerial merupakan kebutuhan utama suatu sekolah untuk meraih teladan dalam rangka menghasilkan sumberdaya insan unggul dan berdaya saing. Selain itu, kiprah strategis pengawas sekolah yakni membina kemampuan profesional kepala sekolah dan guru.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.” Mengingat fungsi strategis pengawas sekolah yang berteladan ini, maka penghargaan layak diberikan kepada pengawas dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan.
Sistem penghargaan dalam bentuk “Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2020” dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan pengawas sekolah berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga dibutuhkan memperlihatkan rasa gembira dan memotivasi pengawas sekolah untuk membuat training yang efektif, yaitu proses yang bisa meningkatkan penemuan dan kreativitas kepala sekolah dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah.
Melalui pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional, dibutuhkan juga kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat dan bisa menjawab tantangan periode global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan acara pemilihan pengawas sekolah teladan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Pengawas Sekolah Teladan Tahun 2020.
A. Pengertian
Pengawas sekolah teladan yakni figur pengawas sekolah yangberkarakter mulia dan menjadi pola suri tauladan bagi sesama pengawas, kepala sekolah dan guru binaannya, serta masyarakat. Figur pengawas teladan juga mencakup etos kerja tinggi yang ditunjukkan dengan prestasi akademik dan nonakademik.
Tema Pemilihan Pengawas Sekolah Teladan adalah: “TENAGA KEPENDIDIKAN TELADAN DALAM MENUMBUHKAN KETERAMPILAN ABAD 21”.
c. Tujuan
Pemilihan Pengawas Sekolah Teladan Tahun 2020 bertujuan:
· memilih pengawas sekolah teladan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
· memberikan penghargaan dan ratifikasi kepada pengawas sekolah yang secara faktual berprestasi dalam membina dan memfasilitasi peningkatan mutu sekolah, sehingga tercapai peningkatan mutu pendidikan secara komprehensif.
· meningkatnya prestasi dan kreativitas pengawas sekolah dalam memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya;
· meningkatnya pujian di kalangan pengawas sekolah terhadap profesinya;
· memotivasi dan menginspirasi pengawas sekolah untuk melakukan pembelajaran keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karirnya.
E. Peserta
Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2020sebagai berikut.
· Pengawas SD
· Pengawas SMP
· Pengawas Sekolah Menengan Atas
· Pengawas SMK
F. Persyaratan Peserta
Persyaratan Umum
· berstatus sebagai pengawas sekolah aktif;
· memiliki akta pendidik;
· memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
· tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain;
· belum pernah mendapat eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
· sehat jasmani dan rohani;
· memiliki perilaku kepribadian dan sosial yang baik
Persyaratan Khusus
· Belum pernah menjadi pemenang 1 tingkat provinsi untuk penyelenggarakan di tingkat Kabupaten/Kota dalam 2 (dua) tahun terakhir
· Belum pernah menjadi pemenang I tingkat nasional untuk penyelenggaraan di tingkat Provinsi dalam 2 (dua) tahun terakhir
· Belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir
· Melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kotayang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan
· Melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi
G. Azas-Azas
Penyelenggaraan pemilihan pengawas sekolah teladan berazaskan:
· Penghargaan, pengawas sekolah yang layak mendapat penghargaan (reward) yakni mereka yang telah bekerja menjalankan kiprah dilandasi oleh dedikasi, loyalitas, tanpa pamrih, dengan hasil kinerja yang optimal.
· Keadilan, pengawas sekolah yang layak mendapat penghargaan (reward) yakni mereka yang telah bekerja menjalankan kiprah bebas dari kepentingan kelompok atau golongan, menurut suku, agama, ras, daerah, politik.
· Integritas dan akuntabilitas,pemberian penghargaan menurut atas hasil evaluasi yang obyektif, jujurdan sanggup dipertanggungjawabkan. Penilaian juga mengikutsertakan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
· Transparansi, evaluasi dilakukan secara terbuka dan objektif oleh pihak yang berwenang yang ditunjuk oleh penyelenggara di tingkat kabupaten/kota/provinsi maupun nasional.
· Motivasi dan promosi,pemberian penghargaan difokuskan pada aspek-aspek yang bekerjasama dengan peningkatan kinerja pengawas sekolah sehingga berdampak pada kualitas pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien.
· Keseimbangan, bahwapemberian penghargaan harus seimbang, dalam arti tidak hanya memperlihatkan peluang yang tinggi kepada pengawas sekolah yang bertugas di perkotaan, namun memungkinkan bagi pengawas sekolah yang bertugas di tempat yang berbeda kondisi sarana dan prasarana, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kesempatan untuk maju dan berkembang mempunyai peluang yang sama untuk memperoleh penghargaan.
· Demokratis, dukungan penghargaan memperlihatkan peluang yang sama kepada semua pengawas sekolah untuk berkompetisi secara bebas mengimplementasikan profesionalitasnya melalui unjuk kreativitas, inisiatif, prakarsa dan kepeloporan.
Demikian gosip wacana Pedoman Pemilihan Pengawas sekolah Teladan Tahun 2020, terima Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Pola Tahun 2020"