Mendagri, Tjahjo Kumolo menyebut dikala ini pemerintah sedang mengkaji planning moratorium pemekaran kawasan baru. Hal ini alasannya yakni menyesuaikan dengan kondisi fiskal yang belum memungkinkan penambahan anggaran.
"Salah satu pertimbangan yakni kondisi fiskal kita yang belum memungkinkan penambahan anggaran alasannya yakni begitu otonomi ini disetujui, niscaya akan membangun kantor polres, kantor kodim, kejaksaannya, pengadilan, pembangunan kantor-kantor pemerintah dan penambahan PNS baru," kata Tjahjo usai rapat di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2020).
Dalam rapat itu hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Ia menyampaikan dikala ini masih ada 87 ajuan kawasan otonomi gres (DOB) dari dewan perwakilan rakyat periode sebelumnya dan diserahkan kembali ke pemerintah untuk dievaluasi.
Selain itu, ada aksesori 199 kawasan yang ingin dimekarkan terdiri dari provinsi, kabupaten/kota. Pertimbangan soal fiskal ini disampaikan Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Jika suatu kawasan dimekarkan maka otomatis diharapkan anggaran dari pusat untuk membangun kawasan tersebut. Padahal dikala ini pemerintah fokus pada pembangunan infrastruktur.
"Ini saya kira implikasi otonomi begitu besar dan nanti akan kami sampaikan kepada dewan perwakilan rakyat bahwa banyak pertimbangan-pertimbangan. Intinya moratorium, akan kami adakan moratorium baru," sambungnya.
Ia memberi pola bahwa semenjak 1999, jumlah desa yang dimekarkan sudah dua kali lipat. Mulai dari desa hingga kecamatan.
"Jadi kini ini konsentrasinya ke desa, jadi belum memungkinkan penambahan fiskal untuk kawasan otonomi baru," ucapnya.
Mendagri tak merinci hingga kapan moratorium pemekaran kawasan ini akan dilakukan. Namun, dalam kesempatan ini juga dibahas beberapa kawasan otonomi gres yang tidak meningkat PADnya. Daerah-daerah ini rencananya akan digabung dengan kawasan sebelum dimekarkan. Hal ini juga disebutnya sebagai salah satu alasan penundaan pemekaraan kawasan baru.
"Memang jikalau mau jujur 58 persen (daerah otonomi baru) ini PAD-nya tidak dapat meningkat. Makara hanya mengandalkan dana transfer pusat. semua. PAD tidak meningkat berarti otomatis pemerataan dan percepatan pembangunan tidak jalan, lebih-lebih peningkatan kesejahteraan sosial," tutur Tjahjo.
"Padahal tujuan pemekaran ini kan untuk meningkatkan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat, mempercepat pemerataan pembangunan di daerah, dan harus diawali dengan peningkatan PAD," pungkasnya.
Sumber http://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/
0 Komentar untuk "Moratorium Pemekaran Kawasan Baru"