Contoh Anggaran Dasar (Ad) Kkks (K3s) Atau Mkks

CONTOH ANGGARAN DASAR (AD) KKKS (K3S) ATAU MKKS


Contoh AD / ART KKKS (K3S) atau MKKS. Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan/atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) perlu mempunyai AD / ART.  Berikut ini Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) atau MKKS menurut hasil rapat K3S yang dihadir oleh para anggota K3S / MKKS


AD/ART KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS/K3S) / MKKS


ANGGARAN DASAR (AD) KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS - K3S) / MKKS  SUBRAYON 03 PANDEGLANG

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN


Pasal 1

1)   Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang selanjutnya disebut KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang.
2)   Organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang didirikan di Saketi pada tanggal 17 Januari 2020 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3)   KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang berkedudukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Bojong sebagai Sekretariat KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang.


BAB II
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 2

KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang bersifat non struktural, mandiri, kekeluargaan, mempunyai prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk kepala sekolah yang menjadi anggota.

Pasal 3

KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang bertujuan untuk :
1)    Memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah dalam aneka macam kompetensi khususnya kompetensi profesi, akademik, sosial dan personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme kepala sekolah di dalam lembaga KKKS.
2)    Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk membuatkan pengalaman serta saling menawarkan dukungan dan umpan balik.
3)    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam memecahkan persoalan yang timbul dikala melaksanakan tugas-tugas di sekolah.
4)    Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil mencar ilmu penerima didik.


BAB III
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 4
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKKS diatur dalam anggaran rumah tangga.



BAB IV
TUGAS POKOK PENGURUS

Pasal 5
Tugas pok masing-masing pengurus KKKS yakni :
1)   Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2)   Bila mana ketua berhalangan hadir alasannya yakni sesuatu hal maka sekretaris sanggup mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3)   Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKKS.
4)   Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5)   Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.

BAB IV
MASA BAKTI DAN PEMILIHAN PENGURUS :

Pasal 6
1)    Masa bakti jabatan pengurus setiap periode yakni 4 tahun dan sanggup dicalonkan dan dipilih kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2)    Pengurus dipilih eksklusif oleh anggota.
3)   Penggantian antar waktu kepengurusan sanggup dilakukan apabila terjadi rotasi/mutasi pengurus diluar kewenangan KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang
3)    Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang yakni Kepala Sekolah Menengah Pertama di Rayon 03 Pandeglang, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
Kewajiban anggota yakni :
1)    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2)    Mematuhi hukum dan putusan organisasi.
3)    Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.

Pasal 9
Hak anggota yakni :
1)    Mengikuti pendidikan dan training yang diusahakan oleh organisasi.
2)    Mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3)    Dipilih dan menentukan dalam pemilihan pengurus untuk menjalankan organisasi.
4)    Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.



BAB VII
KEGIATAN

Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4, kegiatan KKKS mencakup :
1)    Kegiatan Rutin, mencakup :
a.         Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.         Penyusunan Rencana Kerja Sekolah 4 Tahunan, Rencana Kerja Sekolah Tahunan, dan Rencana Kegiatan Anggran Sekolah.
c.         Penyusunan Dokumen I  dan II KTSP.
d.    Penyusunan model instrument penilaian pembelajaran.dan model raport
e.    Penyusunan Dokumen Supervisi Pembelajaran.
f.    Penyusunan instrument Penilain Kinerja Guru (PKG) dan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

2)    Kegiatan Pengembangan, mencakup :
a.   Pelatihan
b.   Penelitian.
c.   Penulisan karya tulis ilmiah.
d.   Seminar (Paparan hasil penelitian
e.   Rapat dan Diskusi panel.
f.    Penerbitan jurnal KKKS..
g.   Penyusunan website KKKS

BAB VIII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
1)   Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2)   Prinsip-prinsip penyusunan kegiatan kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 12
1)    Pembiayaan KKKS berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2)    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu :
1)   Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2)   Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
3)   Pelaksanaan penjamin mutu yang mencakup prosedur pemantauan dan penilaian serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




Pasal 14
Laporan yang mencakup subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Anggota Rayon 03 Pandeglang dan Penyandang Dana serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pandeglang.




BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya sanggup diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)   Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota.
2)   Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh lebih dari 1/2 anggota yang hadir.
3)   Apabila quorum tidak terpenuhi menyerupai yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka legalisasi perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

Pasal 14
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKKS

Pasal 15
1)   Organisasi ini hanya sanggup dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKKS yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2)   Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3)   Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jikalau disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 16
1)   Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan Rayon 03 Pandeglang pada tanggal 17 Januari 2020
2)    Anggaran Dasar ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS) RAYON 03 PANDEGLANG

  
BAB I
UMUM

Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan klasifikasi dari anggaran dasar.

BAB II
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 2
Struktur organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Rayon 03 Pandeglang terdiri dari :
1)   Penasehat yaitu Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pandeglang.
2)   Pengarah yaitu Pengawas Sekolah Menengah Pertama dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang dan Kepala Sekolah Senor di lingkungan Rayon 03 Pandeglang
3)    Ketua
4)    Sekretaris
6)    Bendahara

Pasal 3
Susunan organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang terdiri dari :
1)    Satu orang Ketua
2)    Satu orang Sekretaris
3)    Satu orang Bendahara

Pasal 4
Fungsi organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang yaitu :
1)   Bengkel kerja para Kepala Sekolah Menengah Pertama  di Rayon 03 Pandeglang
2)   Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang.

BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 5
1)    Pemilihan Pengurus dilakukan secara eksklusif melalui musyawarah mufakat.
2)    Apabila musyawarah mufakat tidak sanggup dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3)    Voting dilakukan secara tertutup, satu orang satu suara.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Anggota KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang yakni seluruh Kepala Sekolah Menengah Pertama yang bekerja di wilayah Rayon 03 Pandeglang yang secara otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang.

BAB IV
PROGRAM KERJA

Pasal 7
1)    Rancangan Program Kerja KKKS disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKKS.
2)    Program kerja KKKS difokuskan pada peningkatan kompetensi Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan di Rayon 03 Pandeglang

BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN

Pasal 8
Sumber pembiayaan KKKS berasal dari :
1)    Iuran Anggota
2)    Donatur yang tidak mengikat
3)    Sumbangan dari Instansi/lembaga lain yang mengadakan kolaborasi sesuai dengan dasar dan tujuan KKKS.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 9
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) kepada anggota dan/atau Penyandang Dana/pihak terkait serta Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kab.Pandeglang


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya sanggup diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)   Rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota.
2)   Keputusan rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah bila disetujui oleh 1/2 anggota yang hadir.
3)   Apabila quorum tidak terpenuhi menyerupai yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka legalisasi perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.



BAB VIII
PENUTUP

Pasal 11
1)   Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang di Saketi..Pada tanggal 17 Januari 2020
2)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan.





Related : Contoh Anggaran Dasar (Ad) Kkks (K3s) Atau Mkks

0 Komentar untuk "Contoh Anggaran Dasar (Ad) Kkks (K3s) Atau Mkks"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close