Bantuan Dana (Hibah)Penelitian Tindakan Kelas Dari Kemdikbud Untuk Guru Sd Smp Sma Smk Tahun 2020

Penyusunan karya tulis ilmiah ternyata merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh guru pada umumnya. Kurangnya penugasan dalam penyusunan karya tulis ilmiah pada ketika calon guru masih masih duduk di dingklik perguruan tinggi (pre-service training) menjadi salah satu alasan. Setelah lulus dari perguruan tinggi lebih dari separuh waktu kerja guru dialokasikan untuk kegiatan mengajar tanpa disertai kelengkapan melaksanakan penyusunan karya tulis ilmiah sebagai penggalan dari kiprah mereka. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan (in service training) berkenaan dengan pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) belum disertai dengan pemberian kesempatan untuk melaksanakan praktek.

Pelatihan untuk penyusunan karya tulis ilmiah telah diberikan oleh banyak sekali pihak, namun pembinaan yang diperoleh belum menunjukkan suatu pemahaman (insight) kepada guru sehingga guru masih menemukan bebagai kesulitan dalam menyusun karya tulis ilmiah. Pemberian kesempatan untuk melaksanakan PTK menjadi seni administrasi efektif bagi guru sanggup memahami metode dan kebermanfaatan hasil PTK bagi guru dalam memperbaiki kegiatan mencar ilmu mengajar yang menjadi tanggung jawab pribadi guru. Di samping itu, pengalaman melaksanakan PTK akan menunjukkan suatu kemampuan berfikir sistematis dan menyeluruh (comprehensive) terhadap fenomena kegiatan mencar ilmu mengajar.




Di satu pihak penyelenggaraan PTK menunjukkan pengalaman berharga bagi guru dalam upaya memperbaiki dalam skala yang lebih makro, pengalaman guru akan memiliki dampak externality bagi perumusan kebijakan. Hal ini terutama kalau PTK yang dilakukan oleh guru sanggup dipusatkan pada suatu tema kebijakan tertentu. Hasil PTK yang dilakukan merupakan bukti empiris kalau pelaksanaannya dilakukan menurut prinsip-prinsip penelitian sosial secara benar dan konsisten.

Tujuan penyelenggaraan kegiatan Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas ialah menunjukkan kesempatan bagi guru untuk melaksanakan PTK yang sekaligus sanggup dijadikan dasar memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan profesional guru.

Berikut ini Juknis Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas tahun 2020

A. Ketentuan Umum Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas
1. PTK menjadi seni administrasi efektif bagi guru untuk sanggup memahami metode dan kebermanfaatan hasil PTK bagi guru dalam memperbaiki kegiatan mencar ilmu mengajar yang menjadi tanggung jawab pribadi guru. Di samping itu, pengalaman melaksanakan PTK akan menunjukkan suatu kemampuan berfikir sistematis dan menyeluruh (comprehensive) terhadap fenomena kegiatan mencar ilmu mengajar.

2. Aspek yang menjadi perhatian dalam PTK adalah: a. metode mencar ilmu yang dipakai pada satuan pendidikan, b. kemampuan artikulasi guru dalam menjabarkan konsep-konsep melalui metode mencar ilmu yang digunakan, dan c. respons siswa terhadap metode mencar ilmu yang diterapkan oleh guru dalam kegiatan mencar ilmu mengajar.

3. Topik yang dikembangkan berkenaan dengan efektivitas metode mengajar yang dipakai oleh guru selama ini. Untuk guru SD ialah guru kelas, sedangkan guru Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas ialah guru mata pelajaran, sedangkan guru Sekolah Menengah kejuruan ialah guru kejuruan.

4. PTK harus menyajikan kecenderungan metode mengajar guru menurut pada kelas dan mata pelajaran, tetapi juga merefleksikan kemampuan guru dalam menulis karya ilmiah sebagai penggalan dari peningkatkan profesionalisme guru.

B. Ketentuan Khusus
1. Peserta dari kegiatan ini ialah semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta, dengan rincian sebagai berikut: untuk SD ialah guru kelas I hingga dengan kelas VI, untuk Sekolah Menengah Pertama ialah guru kelas VII hingga dengan IX untuk semua mata pelajaran, untuk SMA/SMK ialah guru kelas X hingga dengan XII untuk semua mata pelajaran, tetapi untuk guru Sekolah Menengah kejuruan diutamakan guru mata pelajaran kejuruan

2. Pelaksanaan PTK akan di koordinasikan oleh Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang, Kemdikbud.

C. Topik PTK Topik Penelitian Tindakan Kelas yang Didanai ialah model pembelajaran untuk meningkatkan prestasi mencar ilmu siswa. Dalam hal ini topik tidak sama artinya dengan judul. Berdasarkan pada topik tersebut guru sanggup menyebarkan judul-judul sepanjang tidak menyimpang dari topik tersebut. Beberapa pola judul yang mungkin sanggup dibentuk oleh guru menurut topik tersebut ialah sebagai berikut:
1. Model pembelajaran siswa aktif dalam pembelajaran Matematika siswa kelas XII
2. Pendekatan tematik dalam pengajaran IPS di kelas IV SD
3. Pendekatan kontekstual dalam pengajaran IPS di kelas VI SD. Judul-judul di atas ialah contoh, dan oleh alasannya ialah itu tidak harus dijadikan judul oleh para guru.

D. Sistematika Penulisan Proposal PTK Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini dibutuhkan mengirim proposal PTK dengan jumlah antara 10 s.d. 15 halaman, spasi 1,5 serta jenis karakter dalam pengetikan Times New Roman, selain itu Proposal tersebut memuat lima hal yaitu:

1. Judul Judul harus merefleksi dua hal: topik dan konsep yang akan diteliti dalam PTK yang akan dilakukan.

2. Latar belakang (Proporsi untuk penggalan latar belakang ialah 15% dari keseluruhan isi proposal)

3. Tujuan Secara umum tujuan Penelitian Tindakan Kelas ialah untuk meningkatkan dan/atau memperbaiki praktik pembelajaran di sekolah, meningkatkan relevansi pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Secara khusus Penelitian Tindakan Kelas ini untuk merefleksikan perbaikan dan peningkatan kualitas pembelajaran serta membantu memberdayakan guru dalam memecahkan persoalan pembelajaran di sekolah.

4. Kerangka konsep/teori (Proporsi penggalan ini ialah 40% dari keseluruhan isi proposal) Kerangka konsep, atau sanggup juga disebut dengan kerangka teori, memiliki dua fungsi yaitu menunjukkan dukungan konseptual terhadap kekerabatan dua variabel yang diangkap menjadi judul PTK, dan dasar konseptual untuk mengukur variabel-variabel yang dijadikan topik pada PTK.

5. Metodologi (Proporsi penggalan ini ialah 45% dari keseluruhan isi proposal) Metode penelitian merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh peneliti dalam melaksanakan penelitian. Secara khusus, metode penelitian dalam PTK berbeda dengan metode penelitian pada umumnya sesuai dengan karakteristik PTK sendiri.

Arti metodologi dalam suatu penyelenggaraan penelitian, termasuk PTK ialah cara untuk menjawab tujuan penelitian. Untuk menjamin ketepatan dalam menjawab tujuan penelitian tergantung pada (1) ketepatan mengukur varaibel penelitian, (2) metode pengumpulan data, dan (3) metode analisis data. Secara lebih khusus di sini akan dijelaskan wacana metode pengumpulan data.

Dalam pelaksanaan PTK terdapat tiga metode pengumpulan data yang dipakai yaitu observasi, interviu, dan studi dokumen. Untuk metode studi dokumen bersifat opsional, kalau metode observasi dan interviu dianggap sudah mencukupi untuk menjawab tujuan PTK.

Pada setiap proposal harus dijelaskan wacana bagaimana observasi dan interviu akan dilaksanakan; serta data apa saja yang akan dikumpulkan dengan memakai metode observasi dan interviu. Jika studi dokumentasi juga akan digunakanan maka perlu dijelaskan dokumen apa saja yang dipakai dan data apa saja yang akan dikumpulkan dari dokumen-dokumen tersebut

E. Prosedur Pelaksanaan Program Pelaksanaan kegiatan PTK tingkat satuan pendidikan ini dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. Puslitjak sebagai Panitia memberikan pemberitahuan adanya tunjangan kegiatan kegiatan penelitian tindakan kelas pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh para guru dan mengirimkan Panduan sebagai dasar penyusunan PTK baik melalui surat elektronik.

2. Pemberitahuan dimaksud sanggup dilakukan juga oleh anggota Jaringan Penelitian tempat yang tergabung dalam Jaringan Penelitian Pendidikan, Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang, Kemdikbud.

3. Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini dibutuhkan mengirim proposal PTK yang merupakan model pembelajaran untuk meningkatkan prestasi mencar ilmu siswa;

4. Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjak dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2020@gmail.com dengan batas waktu paling lambat: 31 Maret 2020

5. Puslitjak akan menseleksi proposal PTK.

6. Puslitjak akan mengumumkan hasil seleksi PTK menurut ketentuanketentuan yang telah ditetapkan.

7. Puslitjak akan menunjukkan tunjangan pendanaan tahap pertama sesudah diumumkan hasil seleksi PTK dan telah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK dengan penetapan SK oleh Kepala Puslitjak.

8. Hasil PTK yang lolos selanjutnya akan diseminarkan pada dua tingkat seminar, yaitu seminar tingkat tempat dan seminar tingkat nasional.

F. Seleksi Terdapat dua kriteria yang akan dipakai dalam menyeleksi proposal PTK yang masuk yaitu kriteria akademis dan kebermanfaatan.

1. Kriteria akademis didasarkan perumusan dan keterkaitan antara latar belakang, tujuan, kerangkan konsep, dan metodologi.

2. Kriteria kebermanfaatan didasarkan pada arah pemanfaatan hasil PTK. Arah ini akan terungkap dalam latar belakang.

3. Pada masing-masing kabupaten/kota akan dipilih 4 (empat) guru. Guru yang yang dibutuhkan sanggup terpilih masing-masing dari 1 guru SD, 1 guru SMP, 1 guru SMA, dan 1 guru SMK. Namun hal ini tidak akan menjadi syarat mutlak. Jika pada satu kabupaten/kota guru yang terpilih ialah lebih dari 1 guru SD atau 2 guru SMP, maka guru tersebut akan dipilih, sepanjang jumlah pada setiap kabupaten/kota tidak lebih dari 4 (empat) guru.

G. Dukungan Pendanaan Puslitjak, Balitbang, Kemdikbud akan menunjukkan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan dan penyusunan penulisan PTK satuan pendidikan kepada guru yang ditetapkan menurut kelompok wilayah sebagai berikut:
1. Kelompok wilayah 1, terdiri dari Provinsi Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per guru.

2. Kelompok wilayah 2, terdiri dari Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per guru.

3. Kelompok wilayah 3, terdiri dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, NTB, dan NTTditetapkan sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per guru.

4. Kelompok wilayah 4, terdiri dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggaradan Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) per guru.

5. Kelompok wilayah 5, terdiri dari Provinsi Maluku, Maluku Utara,dan Papua ditetapkan sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per guru. Pencairan dana tunjangan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama akan diberikan dana sebesar 60% dari jumlah keseluruhan sesudah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK di daerah. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan sesudah penyerahan laporan akhir.

Download Panduan BANTUAN DANA PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) 2020 Klik Disini


Belakangan telah beredar Juknis Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas tahun 2020 yang pada prinsipnya atau tata cara pengajuan hampir sama dengan Juknis 2020. Namun Juknis Bantuan Dana PTK tahun 2020 perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Balitbang Kemdikbud. Bagi Anda yang ingin mendownload Juknis tersebut silahkan link di bawah ini




Terima kasih mudah-mudahan membantu.

Related : Bantuan Dana (Hibah)Penelitian Tindakan Kelas Dari Kemdikbud Untuk Guru Sd Smp Sma Smk Tahun 2020

0 Komentar untuk "Bantuan Dana (Hibah)Penelitian Tindakan Kelas Dari Kemdikbud Untuk Guru Sd Smp Sma Smk Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close