Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan


Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, yang dimaksud Kebidanan ialah segala sesuatu yang berafiliasi dengan bidan dalam memperlihatkan pelayanan kebidanan kepada wanita selama masa sebelum hamil, masa kehamilan,  persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi gres lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan keluarga berencana sesuai dengan kiprah dan wewenangnya. Pelayanan Kebidanan ialah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bab integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 80 (delapan puluh) Pasal, dengan sistematika sebagai berikut:

I. Ketentuan Umum
II. Pendidikan Kebidanan
III. Registrasi dan Izin Praktik
IV. Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
V. Bidan Warga Negara Asing
VI. Praktik Kebidanan
VII. Hak dan Kewajiban
VIII. Organisasi Profesi Bidan
IX. Pendayagunaan Bidan
X. Pembinaan dan Pengawasan
XI. Ketentuan Peralihan
XII. Ketentuan Penutup

Selengkapnya terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf) dapat dibaca dan didownload melalui link download Salinan  UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) di bawah ini.

Link Download UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) -----DISINI----

Demikian warta wacana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Kebidanan

0 Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Kebidanan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close