Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran sumbangan guru menurut Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan menurut data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud menawarkan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melaksanakan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung semenjak Maret sampai Juni 2020.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata menyampaikan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melaksanakan verifikasi data di dapodik supaya sanggup mendapat SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan berguru tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya ketika jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2020).
Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menjadikan tidak sanggup diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak sanggup mendapat SK tersebut.
Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru berstatus PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang mempunyai sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapat SK, 1.040 guru perlu melaksanakan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapat SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapat SK, 154.059 guru perlu melaksanakan verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapat SK. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapat SK, 7.650 guru perlu melaksanakan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapat SK.
Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak mendapat SK, 13.268 guru perlu melaksanakan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapat SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapat sertifikat, 9.532 guru perlu melaksanakan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapat verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapat sertifikat, 14.041 guru perlu melaksanakan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapat sertifikat.
Bulan Juni 2020 dipilih sebagai batas final para guru melaksanakan verifikasi data sebab bulan Juni merupakan batas pergantian tahun anutan baru, sehingga dapodik harus diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun anutan 2013/2020 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapat sumbangan profesi triwulan I dan II, ialah Januari sampai Juni 2020. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun anutan 2020/2020 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar sumbangan profesi triwulan III dan IV, ialah Juli sampai Desember 2020 dengan data yang diperbarui kembali.
0 Komentar untuk "Tunjangan Sertifikasi Anda Belum Tentu Cair, Segera Cek Validitas Data Anda Paling Lambat Juni 2020"