Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 2020 (1439 H). Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah melaksanakan adaptasi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Penyesuaian Jam Kerja ASN / PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang berlaku selama Bulan Ramadhan 2020 (1439 H) tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 336 tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2020 (1439 H) tersebut, jam kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah sentra dan tempat yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
Penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Ramadahan diberikan semoga ASN yang melaksanakan puasa sanggup meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan semoga pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.
Berikut Salinan Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2020 (1439 H).
JAM KERJA ASN / PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2020 (1439 H) SESUAI EDARAN MENPAN RB NOMOR 336 TAHUN 2020 |
Adapun jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan yaitu sebagai berikut:
1. Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan lima hari kerja :
a) Hari Senin hingga dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Download Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 2020 (1439 H) ----lihat sumber----.
Demikian warta ihwal Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2020 (1439 H), semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Surat Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn / Pns Selama Bulan Ramadhan 2020 (1439 H)"