PP Nomor No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru |
Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Beberapa perubahan sesuai PP Nomor (no) 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:
1. Terkait Beban Kerja Guru PNS Peraturan Pemerintah Atau PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Beban Kerja Guru PNS , PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubvahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru |
2. Terkait Beban Kerja dan Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Beban Kerja dan Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 |
3. Terkait Tunjangan Profesi Peraturan Pemerintah atau PP Nomo19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru |
4. Terkait Dihapuskannya Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru Terkait Tunjangan Profesi Pengawas |
Bagi Anda yang Penasaran dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru silahkan download melalui link Download yang tersedia di bawah ini. Silahkan berikan laporan jika link Download PP 19 Tahun 2020 tidak berfungsi dengan baik.
Link Download Peraturan Pemerintah atau PP 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru (KLIKDISINI)
=====================================================
0 Komentar untuk "PP 19 TAHUN 2020 RESMI BEBAN KERJA GURU PNS HARUS 40 JAM, TUFOKSI KEPSEK TIDAK PERLU MENGAJAR"