PP 19 TAHUN 2020 RESMI BEBAN KERJA GURU PNS HARUS 40 JAM, TUFOKSI KEPSEK TIDAK PERLU MENGAJAR

PP Nomor No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru


Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru,  kepala sekolah dan pengawas sekolah. 


Beberapa perubahan sesuai PP Nomor (no) 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:

1. Terkait  Beban Kerja Guru PNS Peraturan Pemerintah Atau PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Beban Kerja Guru PNS , PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubvahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru


2. Terkait  Beban Kerja dan Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Beban Kerja dan Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008


3. Terkait Tunjangan Profesi Peraturan Pemerintah atau PP  Nomo19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

PP Nomor  19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru


4. Terkait Dihapuskannya Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor  19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan  PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru Terkait Tunjangan Profesi Pengawas

Bagi Anda yang Penasaran dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru  silahkan download melalui link Download yang tersedia di bawah ini. Silahkan berikan laporan jika link Download PP 19 Tahun 2020 tidak berfungsi dengan baik.


Link Download Peraturan Pemerintah atau PP 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru (KLIKDISINI)

=====================================================











Related : PP 19 TAHUN 2020 RESMI BEBAN KERJA GURU PNS HARUS 40 JAM, TUFOKSI KEPSEK TIDAK PERLU MENGAJAR

0 Komentar untuk "PP 19 TAHUN 2020 RESMI BEBAN KERJA GURU PNS HARUS 40 JAM, TUFOKSI KEPSEK TIDAK PERLU MENGAJAR"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close