PERATURAN PRESIDEN ATAU PERPRES TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA |
Tahukah Peraturan Presiden – Perpres Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ? Oh ya saat ini sudah di terbit Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yakni Perpres Nomor 63 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya dalam Peraturan Presiden – Perpres Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia atau Perpres Nomor 63 Tahun 2019 terkait ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia antara lain ditegaskan bahwa Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, yakni sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat serta sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
Hal apa saja yang diatur dalam Peraturan Presiden – Perpres Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia atau Perpres Nomor 63 Tahun 2019 ? Untuk informasi lebih lengkap tentang Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia, silahkan download dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 (PDF) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERPRES TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA"