PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK
Berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah, didapatkan data hampir sebagian besar Kepala Sekolah tidak menyusun program supervisi akademik. Padahal supervisi merupakan salah satu kompetensi Kepala Sekolah yang harus dilaksanakan secara terarah, terprogram dan berkesinambungan. Sementara supervisi akademik biasanya hanya ditunjukkan dengan jadwal supervisi, dan instrumen supervisi yang juga tidak dilakukan analisis dan tindaklanjut terhadap hasilnya. Karena itu kami coba tulis program supervisi akademik oleh Kepala Sekolah sebagai bahan acuan Kepala Sekolah dalam menyusun Program Supervisi di satuan pendidikannya. Program Supervisi ini mengacu pada sistematika yang direkomendasikan pada Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah tahun 2020.
Berikut ini bagian dari Program Supervisi Akademik
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberhasilan sebuah program apabila pelaksanaannya dilakukan secara sungguh-sungguh, berkesinambungan, dilakukan pengawasan, pendampingan serta evaluasi. Dari titik inilah diperlukan layanan supervisi dalam kelangsungan pendidikan terutama dalam proses pembelajaran.
Supervisi merupakan suatu layanan dari atasan kepada bawahan dengan memberikan pengarahan guna mengembangkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi disebut pula sebagai kegiatan mengawasi atau pengawasan.
Supervisi yang diterapkan dalam kegiatan pembelajaran dapat dipandang sebagai suatu seni kerja sama dengan sekelompok orang agar emperoleh hasil yang sebesar-besarnya (Syaiful Sagala; Supervisi Pembelajaran, 2012 hal 89).
Dalam permendikbud nomor 6 tahun 2020 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang dimaksud Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang memiliki Kompetensi sebagai Kepala Sekolah, yaitu pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sehingga beban kerja Kepala Sekolah tidak wajib mengajar di kelas, tetapi sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Penjabaran kompetensi supervisi mengacu pada tugas pokok Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan dimana langkah-langkah yang dilakukan adalah (1) merencanakan program supervisi, (2) melaksanakan supervisi dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, (3) menindaklanjuti hasil supervisi dalam rangka peningkatan profesionalismenya, (4) melaksanakan evaluasi supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan serta (5) merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi Guru dan tenaga kependidikan.
Inti dari penyelenggaraan pendidikan persekolahan adalah proses pembelajaran. Pembelajaran yang berkualitas hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang berkualitas pula. Salah satu kegiatan penting dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas guru adalah supervisi kepada guru.
Banyak pengertian tentang supervisi kepada guru atau biasa disebut dengan supervisi akademik. Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran sehingga dapat meningkatkan kompetensi
paedagogik dan profesional, yang muaranya kepada peningkatan mutu lulusan peserta didik (Glickman:2007). Sedangkan Daresh (2001) menyebutkan bahwa supervisi akademik merupakan upaya membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pengajaran. Kegiatan supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah yang ditujukan kepada guru dengan tujuan memberikan bantuan profesional, selain itu supervisi akademik juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional maupun kompetensi paedagogik yang akan berdampak pada peningkatan kinerja guru-guru di sekolah.
Mengembangkan kemampuan guru tidak hanya ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen, kemauan, atau motivasi guru. Dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas akademik akan meningkat. Tanggung jawab pelaksanaan supervisi di sekolah adalah kepala sekolah. Oleh karena itu kepala sekolah harus memiliki kompetensi supervisi.
Inti dari kegiatan supervisi adalah membantu guru dan berbeda dengan penilaian kinerja guru, meskipun di dalam supervisi akademik ada penilaian. Dalam supervisi akademik menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya (Sergiovanni, 1987).
Menurut Sergiovanni (dalam Depdiknas, 2007: 10), ada tiga tujuan supervisi akademik, yaitu:
a) Supervisi akademik dilakukan untuk membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya dalam memahami kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.
b) Supervisi akademik dilakukan untuk memonitor kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini bisa dilakukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian peserta didik.
c) Supervisi akademik dilakukan untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajar, mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Pada gilirannya nanti perubahan perilaku guru ke arah yang lebih berkualitas akan menimbulkan perilaku belajar murid yang lebih baik
Kondisi guru dari hasil supervisi tahun sebelumnya menunjukkan masih rendahnya kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai pembelajaran serta menindaklanjuti hasil penilaian pembelajaran, maka Kepala Sekolah perlu menindaklanjuti dengan melakukan supervisi pembelajaran agar kompetensi guru dalam pembelajaran meningkat.
Agar pelaksanaan supervisi pembelajaran ini dapat dilaksanakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan maka Kepala Sekolah menyusun Program Supervisi Pembelajaran ini sebagai acuan.
B. Landasan Hukum.
Landasan hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan supervisi pembelajaran ini adalah sebagai berikut:
1. Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;
2. Undang – Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013, dan perubahan kedua dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru dan PP no 19 tahun 2020 tentang perubahan terhadap PP 74 tahun 2008;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
6. Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 tentang Peran Guru TIK dan Guru Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2020 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2020 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2020.
16. Permendikbud No. 6 tahun 2020 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
17. Permendikbud No. 15 Tahun 2020 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
18. Permendikbud No. 20 Tahun 2020 tentang Penguatan Pendidikan karakter di Satuan Pendidikan
C. Tujuan.
Penyusunan Program Supervisi Pembelajaran Tahun 2019/2020 pada SMP Negeri VIRTUAL ini bertujuan untuk:
1. Acuan bagi pelaksanaan kegiatan supervisi di lingkungan SMP Negeri VIRTUAL
2. Meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik.
3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran pada setiap mata pelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas kompetensi lulusan.
Di samping tujuan tersebut di atas, juga ada 3 tujuan utama kegiatan supervisi pembelajaran menurut Sergiovanni (dalam Depdiknas, 2007: 10), yaitu:
1. Supervisi akademik dilakukan untuk membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya dalam memahami kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.
2. Supervisi akademik dilakukan untuk memonitor kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini bisa dilakukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian peserta didik.
3. Supervisi akademik dilakukan untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajar, mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
D. Prinsip-prinsip supervisi akademik
Pada pelaksanaan supervisi pembelajaran mengikuti prinsip-prinsip supervisi akademik yang meliputi:
1. Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
2. Sistematis, artinya dikembangkan sesuai perencanaan program supervisi dan tujuan pembelajaran.
3. Objektif, artinya masukan data/informasi sesuai aspek-aspek instrumen.
4. Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
5. Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
6. Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.
7. Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
8. Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
9. Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
10. Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
11. Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor.
12. Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah).
13. Terpadu, artinya menyatu dengan program pendidikan.
14. Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas (Dodd, 1972).
0 Komentar untuk "PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH"