PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK |
Latar Belakang diterbitkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan atas Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Adapun Status Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru yang mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Isi Pokok Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, adalah menegaskan merubah seluruh lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Permendikbud Nomor 16/2019.
Adapun Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Ketentuan baru Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, terdiri dari:
· Lampiran 1 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
· Lampiran 2 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD),
· Lampiran 3 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP),
· Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA),
· Lampiran 5 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 sampai dengan 5, melalui link download di bawah ini
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK"