PENGERTIAN MINAT, PEMINATAN, PENELUSURAN MINAT |
Pengertian Minat dan Peminatan serta Kaidah Penelusuran minat. Pengertian Minat adalah kecenderungan seseorang untuk menyukai objek-objek atau kegiatan-kegiatan yang membutuhkan perhatian dan menghasilkan kepuasan. Minat merupakan suatu perangkat mental yang meliputi campuran antara perasaan, harapan, pendirian, prasangka, rasa takut atau kecenderungan-kecenderungan lain yang mengarahkan seseorang kepada suatu pilihan tertentu. Minat lebih lazim diwujudkan dalam cita-cita. Hal ini berhubungan dengan masa depan yang perlu direncanakan oleh seseorang, terkait dengan ketika menentukan pilihan pendidikan, pekerjaan, teman hidup, dan sebagainya. Minat berhubungan erat dengan motivasi. Para ahli psikologi menyebutkan bahwa minat merupakan aspek penting dari motivasi yang mempengaruhi perhatian, belajar, berpikir, danberprestasi.
Setiap minat memuaskan suatu kebutuhan dalam kehidupan, walaupun kebutuhan ini mungkin tidak segera tampak bagi orang dewasa. Semakin kuat suatu kebutuhan, semakin kuat dan bertahan minat yang menyertainya. Selanjutnya, semakin sering minat diekspresikan dalam kegiatan, semakin kuatlah minat tersebut. Sebaliknya, minat akan padam bila tidak disalurkan. Misalnya, lingkungan tempat hidup membatasi kesempatan bermain seseorang dengan orang lain, minat terhadap teman bermain mulai berkurang dan minat lain akan menggantikannya. Bila seseorang menemukan teman bermain yang memuaskan, maka suatu saat merasa kurang berminat terhadap teman sebaya yang mulai dirasa "membosankannya".
Minat seseorang dapat diungkap melalui ekspresi, manifestasi, tes, dan inventarisasi. Ekspresi minat merupakan suatu pernyataan verbal seseorang berupa menyukai atau tidak rnenyukai suatu benda, kegiatan, tugas, atau pekerjaan.Manifestasi minat dapat dikatakan sinonim dengan partisipasi dalam suatu kegiatan atau pekerjaan.Tes minat yang digunakan berbentuk tes objektif. Inventarisasi merupakan pengukuran minat yang diperoleh melalui kusioner yang berisi pilihan atau preferensi daftar-daftar kegiatan atau pekerjaan. Dari pilihan pekerjaan pada setiap pernyataan menghasilkan skor yang mencerminkan pola minat.
Pengertian Peminatan merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada. Peminatan adalah proses yang berkesinambungan, dan harus berpijak pada kaidah-kaidah dasar yang secara eksplisit dan implisit terkandung dalam kurikulum.
Peminatan pilihan kelompok mata pelajaran, pilihan lintas mata pelajaran dan pilihan pendalaman materi mata pelajaran merupakan upaya untuk membantu peserta didik dalam memilih dan menetapkan mata pelajaran yang diikuti pada jenjang pendidikan menengah, memahami dan memilih arah pengembangan karier, dan menyiapkan diri, serta memilih pendidikan lanjutan sampai ke jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar umum, bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.
Dalam konteks ini, bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami diri, menerima diri, mengarahkan diri, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab. Bimbingan dan konseling membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian dalam kehidupannya serta menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Di samping itu, bimbingan dan konseling membantu peserta didik dalam memilih, meraih dan mempertahankan karier untuk mewujudkan kehidupan yangproduktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan.
Bagaimana Kaidah Penelusuran minat ? Kaidah dasar yang dinyatakan secara eksplisit dalam Kurikulum 2013 yang berkaitan langsung dengan layanan bimbingan dan konseling adalah kaidah peminatan. Pelayanan peminatan peserta didik dalam Kurikulum 2013 merupakan bagian dari upaya advokasi dan fasilitasi bimbingan dan konseling, agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara sehingga mencapai perkembangan optimal(arahan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Perkembangan optimal dalam arahan di atas, dimaksudkan bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
Dengan demikian, peminatan adalah sebuah proses yang akan melibatkan serangkaian pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada di lingkungannya. Dilihat dari konteks ini maka bimbingan dan konseling adalah ”wilayah layanan yang bertujuan memandirikan individu yang normal dan sehat dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan keputusan termasuk yang terkait dengan keperluan untuk memilih, meraih serta mempertahankan karier untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui upaya pendidikan.” (ABKIN: 2007).
Peminatan adalah proses yang berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai Tujuan Utuh Pendidikan Nasional, oleh karena itu peminatan harus berpijak pada kaidah-kaidah dasar yang secara eksplisit dan implisit, terkandung dalam Kurikulum. Kaidah-kaidah dimaksud ialah, bahwa Kurikulum 2013:
1. memiliki spirit kuat untuk pemulihan fungsi dan arah pendidikan yang lebih konsisten sesuai dengan pasal 3 UU No 20 tahun 2003, yang bermakna bahwa watak dan peradaban bangsa yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi tujuan eksistensial pedidikan, yang melandasi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan kolektif-kultural pendidikan, yang diejawantahkan melalui pengembangan potensi peserta didik sebagai tujuan individual pendidikan;
2. dimaksudkan untuk menyiapkan peserta didik agar sukses dalam menghadapi berbagai tuntutan dan tantangan kehidupan di era globalisasi dengan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
3. menitikberatkan pada pencapaian kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai keutuhan yang harus dicapai oleh peserta didik; dan juga tidak memisahkan antara mata pelajaran dengan muatan lokal, pendidikan akademik, dan pendidikan karakter sebagai keutuhan yang memberikan kemaslahatan bagi bangsa;
4. memiliki spirit yang kuat untuk menjadikan proses pendidikan sebagai proses pembelajaran yang mendidik dan wahana pengembangan karakter, kehidupan yang demokratis, dan kemandirian sebagai softskills, serta penguasaan sains, teknologi, dan seni sebagai hardskills.Capaian pendidikan merupakan interaksi yang fungsional antara efektivitas kurikulum berbasis kompetensi dan pembelajaran peserta didik aktif dengan lama pembelajaran di sekolah;
5. memandang bahwa peserta didik aktif dalam proses pengembanganpotensi dan perwujudan dirinya dalam konteks sosial kultural, sehingga menuntut profesionalitas guru yang mampu mengembangkan strategi pembelajaran yang menstimulasi peserta didik untuk belajar lebih aktif;
6. menekankan penilaian berbasis proses dan hasil. Ini berarti ukuran keberhasilan pendidikan tidak hanya akumulasi fakta dan pengetahuan sebagai hasil dari ekspose didaktis, tetapi juga menekankan pada proses pembelajaran yang mendidik;
7. tidak menyederhanakan upayapendidikan sebagai pencapaian target-target kuantitatif berupa angka-angka hasil ujian sejumlah mata pelajaran akademik saja, tanpa penilaian proses atau upaya yang dilakukan oleh peserta didik. Kejujuran, kerja keras dan disiplin adalah hal yang tidak boleh luput dari penilaian proses. Hasil penilaian juga harus serasi dengan perkembangan akhlak dan karakter peserta didik sebagai makhluk individu, sosial, warga negara dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa;
8. mengakui dan menghormati adanya perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik, yang secara tegas menuntut adanya remediasi dan akselerasi secara berkala pasca penilaian, terutama bagi peserta didik yang belum mencapai batas kompetensi yang ditetapkan. Tidak semua peserta didik memiliki kemampuan dan kecepatan yang sama dalam mencapai kompetensi yang ditetapkan. Memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mencapai kompetensi utuh sesuai dengan kemampuan dan kecepatan belajarnya adalah prinsip pendidikan yang paling fundamental. Kurikulum 2013 lebih sensitif dan respek terhadap perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik;
9. memberikan peluang yang lebih terbuka kepada setiap peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya secara fleksibel tanpa dibatasi dengan sekat-sekat penjurusan yang terlalu kaku.
10. menuntut adanya kolaborasi yang baik antara guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor/konselor, kepala sekolah, tenaga kependidikan dan orang tua/wali dalam mengoptimalkan potensi peserta didik;
11. menekankan pada proses,mengandung implikasi peran pendidikan yang mengarah kepada orientasi perkembangan dan pembudayaan peserta didik. Oleh karena itu, proses pendidikan melibatkan manajemen, pembelajaran, dan bimbingan dan konseling.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN MINAT DAN PEMINATAN SERTA KAIDAH PENELUSURAN MINAT "