Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 |
Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Link download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun2019
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERATURAN PRESIDEN - PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA"