Menurut Pasal 1 Permendikbud No 44 Tahun 2012, pengertian SUMBANGAN PENDIDIKAN adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Sedangkan Menurut Permendikbud N0 75 Tahun 2020 pengertian Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersamasama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Mudah-mudahan dapat dipahami, terima kasih.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN SUMBANGAN PENDIDIKAN"